Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Kisah ''Ratu Narkoba'' Mak Gadi di Inhu Riau, Setelah Vonis 17 Tahun Dimiskinkan dan Dijerat TPPU
Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:00:16 WIB
Mak Gadi

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kasus narkotika yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadi (66), yang dikenal sebagai “Ratu Narkoba” di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kini memasuki babak baru. 


Setelah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, Mak Gadi kini dimiskinkan dan dijerat dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa terkait kasus TPPU tersebut, penyidik sudah menyita aset senilai Rp 5,4 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. 


“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” kata Putu kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (26/10/2025).


Putu menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu untuk tahap dua. “Penanganan kasus ini sudah kami laporkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri,” ujarnya.


Aset Bernilai Miliaran Disita


Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Nurhasanah pada 28 Februari 2024.  Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkap Mak Gadi di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu. 


Dari penangkapan itu, disita 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Mak Gadi telah menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2010.


"Keuntungan dari bisnis haram tersebut, diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” ungkap Putu.


Pelaku Diketahui Mengetahui hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking aset.


Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyita berbagai aset yang diduga hasil kejahatan narkotika. 


Aset tersebut antara lain lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat, Inhu, dan Pandau Jaya, Kampar, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektar di Desa Kuantan Babu, satu unit ekskavator merek Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, serta satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor. 


“Ini adalah sebagai bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika,” kata Putu. 


Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Mak Gadi dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan. 


Sepak Terjang sang Ratu Narkoba 


Diketahui, Mak Gadi merupakan bandar narkoba yang cukup dikenal di Kabupaten Indragiri Hulu. 


Dalam menjalankan bisnis haramnya, ia melibatkan anggota keluarganya sendiri, sehingga dijuluki “Ratu Narkoba”. Anak dan menantunya ikut terlibat dalam jaringan itu.


Ia pernah ditangkap pada Juli 2020, namun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena tidak terbukti bersalah. 


Pada Februari 2024, Mak Gadi kembali ditangkap setelah Polres Inhu menangkap seorang wanita pengedar sabu yang merupakan pembantunya.


Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa jaringan itu dikendalikan langsung oleh Mak Gadi. Rupanya, salah satu anak Mak Gadi yang merupakan anggota kepolisian juga terlibat dalam peredaran narkoba dan akhirnya dipecat oleh Polres Inhu. (kpc, src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat