Sinergi Lintas Sektoral, Kanwil Kemenkum Riau Tandatangani PKS dengan 19 Instansi
SULUHRIAU, Pekanbaru – Dalam momentum bersejarah pelaksanaan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Riau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 19 instansi strategis di daerah, Selasa (21/10/2025) di Gedung Daerah Balai Serindit Provinsi Riau.
Penandatanganan PKS ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama para pimpinan instansi, meliputi Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau,
Pengadilan Tinggi Riau, BNNP Riau, Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta 13 Kepala Daerah se-Provinsi Riau.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum RI, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta jajaran Forkopimda Provinsi Riau.
Adapun 13 kepala daerah yang turut menandatangani PKS yaitu:
1. Bupati Kampar
2. Bupati Pelalawan
3. Bupati Kuantan Singingi
4. Bupati Rokan Hulu
5. Bupati Rokan Hilir
6. Bupati Indragiri Hulu
7. Bupati Indragiri Hilir
8. Bupati Siak
9. Bupati Bengkalis
10.Bupati Kepulauan Meranti
11.Wali Kota Dumai
12.Wali Kota Pekanbaru
dan Gubernur Riau
Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas penyelenggaraan bantuan hukum di Provinsi Riau.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, mendapatkan akses hukum yang adil, cepat, dan tanpa biaya,” ujar Rudy.
Sementara itu, Gubernur Riau memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian Kanwil Kemenkum Riau yang berhasil membentuk 1.862 Posbakum di seluruh kabupaten/kota hanya dalam waktu dua bulan.
“Ini adalah wujud nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam memperluas layanan hukum hingga ke tingkat desa,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI menyampaikan bahwa pembangunan hukum di daerah tidak dapat dilakukan secara terpisah. “Kerja sama seperti ini adalah contoh konkret bagaimana semangat gotong royong antarinstansi dapat menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat,” tegasnya.
Penandatanganan PKS ini juga menjadi simbol penguatan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan dunia pendidikan, dalam rangka menciptakan tata kelola bantuan hukum yang inklusif dan berkeadilan di Provinsi Riau.
Tandatangan PKS dengan 13 Perguruan Tinggi
Selain dengan 13 kepala daerah (termasuk gubri) Kemenkum Riau juga mengukuhkan kerja sama dengan 13 Perguruan Tinggi.
Ini juga dalam upaya memperluas akses keadilan dan memperkuat budaya sadar hukum di kalangan akademisi serta masyarakat,.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau secara resmi menandatangani dan menyerahkan Piagam Kerja Sama dengan 13 perguruan tinggi di Provinsi Riau.
Penandatanganan ini menjadi bagian penting dari rangkaian kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berlangsung dengan khidmat dan tertib.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam sambutannya menegaskan bahwa sinergi antara lembaga hukum dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat, terutama di tingkat desa dan kelurahan.
Perguruan tinggi memiliki peran besar dalam membangun kesadaran hukum melalui pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat. Melalui kerja sama ini, kampus dapat dijadikan sebagai mitra aktif dalam pemberdayaan hukum masyarakat.
Ketiga belas perguruan tinggi yang menjalin kerja sama dengan Kemenkum Riau meliputi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Universitas Islam Riau (UIR), Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Universitas Lancang Kuning (Unilak), Universitas Persada Bunda Indonesia, STIKES Maharatu, Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Politeknik Caltex Riau (PCR), Institut Lukman Edy Pekanbaru, STIKES Pekanbaru Medical Centre, Politeknik Payung Negeri, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, serta Universitas Dumai.
Melalui kemitraan strategis ini, perguruan tinggi diharapkan berperan aktif dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), baik melalui kegiatan edukasi hukum, penelitian kebijakan publik, maupun pemberian pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Kehadiran civitas akademika diharapkan dapat memperluas jangkauan literasi hukum hingga ke tingkat akar rumput serta mendorong tumbuhnya kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Kakanwil menegaskan bahwa Posbakum tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi ruang edukasi dan pemberdayaan hukum masyarakat desa. Dengan dukungan perguruan tinggi, Posbakum akan menjadi wadah interaktif yang menggabungkan pendekatan akademis dengan praktik pemberdayaan hukum di lapangan, sekaligus memperkuat dimensi ilmiah dan keberlanjutan program bantuan hukum.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dunia akademik untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Dengan semangat kolaborasi ini, Kemenkum Riau berharap keberadaan Posbakum di setiap kabupaten/kota dapat menjadi role model penguatan akses keadilan dan pemberdayaan hukum masyarakat berbasis kampus dan komunitas, sejalan dengan misi besar mewujudkan masyarakat Riau yang sadar hukum, berdaya, dan berkeadilan sosial. (rls, sr5)
Komentar Anda :