Kanwil Kemenkum Riau Dirikan 1.862 Posbankum, Masyarakat Bisa Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis
SULUHRIAU- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Riau berhasil mendirikan 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa di Provinsi Riau selama dua bulan.
Keberadaan pos bankum ini, akan dilaunching dalam waktu dekat ini oleh yang dijadwal dilakukan langsung oleh Menkum RI bersama Gubernur Riau (Gubri).
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan kepada wartawan di acara coffee morning di kantornya, Senin (29/5/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menggesa untuk segera memberikan pelatihan kepada para legal yang nantinya bekerja di setiap Posbankum tersebut yang ada tersebut.
Menururnya, satu Posbankum akan diisi dua para legal, yang tidak mesti background pendidikannyan ilmu hukum. Dari jumlah pos bankum, akan menyerap lebih kurang 3.600 para legal yang akan diberi pelatihan sebelum program ini direalisasikan.
Para legal ini diupayakan untuk mendapat insentif atau honorarium, pihak Kanwil Kemenkum Riau saat ini juga tengah berupaya agar pihak pemerintah setempat untuk dapat menganggarkan honor tersebut.
“Kita lagi mengusulkan dengan Kementerian Desa terkait dengan alokasi dana desa agar diberikan anggaran untuk honorarium para legal. Dan ini juga kemungkinan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah daerah mengeksplorasi APBD nya agar bisa diberikan bantuan honorarium kepada para legal,” katanya.
Riau Posisi Kelima Tercepat Pembentukan
Keberadaan Posbankum ini digadangkan menjadi media yang dapat menyelesaikan persoalan hukum ringan di tingkat desa tanpa berlanjut ke tingkat aparat penegak hukum atau semacamnya.
“Ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapat akses to justice ketika mendapat permasalahan hukum. Layanan ini tidak ada tarifnya,” tukas Rudy.
“Posbankum ini, dalam waktu dekat kita akan mengadakan pelatihan untuk para legal, dalam waktu satu bulan ini akan dilaksanakan pelatihan,” jelas Rudy.
Menurut Rudy pembentukan Posbankum ini Riau menjadi peringkat ke lima tercepat di Indonesia.
Sebelum launching pelatihan para legal diharapkan sudah selesai dan bisa langsung bekerja sesuai harapan dan tanggung jawab yang diamanahkan.
Para legal yang dididik ini, merupakan orang-orang bertugas sebagai mediator ketika terjadi persoalan hukum ringan di desanya.
Melalui program Posbankum ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan hukum ringan dengan konsep musyawarah sebelum sampai ke kejaksaan.
“Keberadaan Posbankum adalah untuk mengedepankan lagi budaya leluhur, ketika ada masalah kecil di masyarakat dapat diselesaikan dengan musyawarah,” pungkas Rudy.
Perekrutan para legal ini akan dipilih oleh pejabat di tingkat desa, mereka ini tak mesti lulusan pendidikan hukum. Bisa saja mereka yang lulusan tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA) yang memiliki komunikasi mumpuni dalam melakukan mediasi.
Para legal ini diupayakan untuk mendapat insentif atau honorarium, pihak Kanwil Kemenkum Riau saat ini juga tengah berupaya agar pihak pemerintah setempat untuk dapat menganggarkan honor tersebut.
“Kita lagi mencoba dengan Kementerian Desa terkait dengan alokasi dana desa agar diberikan anggaran untuk honorarium para legal. Dan ini juga kemungkinan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah daerah mengeksplorasi APBD nya agar bisa diberikan bantuan honorarium kepada para legal,” papar Rudy.
Keberadaan Posbankum ini digadangkan menjadi media yang dapat menyelesaikan persoalan hukum ringan di tingkat desa tanpa berlanjut ke tingkat aparat penegak hukum atau semacamnya. “Ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapat akses to justice ketika mendapat permasalahan hukum. Layanan ini tidak ada tarifnya,” pungkas Rudy. (sr5)
Komentar Anda :