Pasutri di Kubang Jaya Kompak Mengedar dan Makai Narkoba Ditangkap
Jumat, 26 September 2025 - 10:06:11 WIB
 |
| Kolase, pasutri ditangkap dalam kasus sabu (di bawah) pelaku sabu (di atas) |
SULUHRIAU, Kampar- Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari tiga yang ditangkap, dua pelaku pasangan suami istri (pasutri).
Tiga pelaku narkoba itu ditangkap di Kubang Jaya Dusun IV Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (22/9/2025) malam.
Ketiga pelaku tersebut adalah BU (56), SY (44), dan EV (40). BU merupakan warga Desa Sialang Kubang, sementara SY dan EV adalah sepasang suami istri yang berasal dari Desa Sialang Kubang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga pada hari Jumat (26/9/25) menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan pengedar dan pemakai narkoba.
"Mereka bertiga merupakan pengedar barang haram dan juga pemakai Narkoba," jelas Kasat.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas BU. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap BU di rumahnya.
"Dari BU diketahui sabu-sabu itu ia dapat dari pelaku SY dan EV yang merupakan sepasang suami istri," jelas Kasat.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Kasat Res Narkoba kemudian melakukan pengejaran terhadap SY dan EV. Kedua pelaku berhasil diamankan saat duduk di atas sepeda motor di pinggir Jl. Kubang Jaya Desa Kubang Kecamatan Siak Hulu.
"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 9 paket diduga Narkotika jenis sabu," terang AKP Markus Sinaga.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka yang dipesan melalui TR dengan sistem lempar di daerah Sukajadi Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku dan menemukan barang bukti lainnya. Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas AKP Markus Sinaga. (hpk)
Komentar Anda :