Kompak Jual Narkoba, Pasutri Diringkus Polres Kampar
Rabu, 24 September 2025 - 16:36:39 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Polres Kampar melalui Satresnarkoba meringkus sepasang suami istri (pasutri) di Jalan Kubang Jaya, Dusun IV Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (22/9/2025) malam.
Suami istri itu berinisial SY (44) dan EV (40) warga Desa Sialang Kubang, Kabupaten Kampar. Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu berat kotor 5.74 cram.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga. "Mereka berdua merupakan pengedar barang haram tersebut dan suaminya pemakai narkoba,"jelas Kasat.
Penangkapan kedua pelaku berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Kasat Res Narkoba mengamankan kedua pelaku saat duduk diatas sepeda motor roda dua merk Vario warna putih dengan BM 6046 UH di pinggir Jalan Kubang Jaya, Desa Kubang Kecamatan Siak Hulu.
"Saat itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat dari situ ditemukan 9 paket diduga narkotika jenis sabu," katanya.
Barang bukti ditemukan yakni, satu paket ditemukan pada kotak rokok merk flash berisikan plastik pembungkus kue pandan warna hijau dan bagian dalamnya diselipkan sabu tersebut, 6 paket ditemukan pada kotak rokok merk Slava yang diletakkan didalam kantung kap sebelah kanan sepeda motor merk dan dua paket ditemukan dari dompet kecil yang ada pada tas sandang pelaku EV. Kemudian ditemukan juga sejumlah uang.
Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang dipesan melalui TR dengan sistem lempar didaerah Sukajadi Kota Pekanbaru.
"Setelah itu kembali dilakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku barang bukti lainnya,"terang Kasat.
Selanjutnya Pasutri ini beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk diproses penyidikan lebih lanjut. "Dari keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tegas AKP Markus Sinaga. (hpk)
Komentar Anda :