Bekal Viral di Medsos, Polres Kampar Pasang Police Line di Sawmil Diduga Ilegal di Desa Kualu
Selasa, 23 September 2025 - 17:05:18 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Berbekal viral di media sosial (medsos), Polres Kampar menyelidiki adanya dugaan sawmil ilegal.
Hasilnya, pihak polres memasang police line di sawmill ilegal Jalan Koto Tinggi Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Senin (22/9/2025) pukul 15.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit Tipidter Iptu Hermoliza, SH, MH, serta anggota Tipidter Polres Kampar melakukan pengecekan TKP.
Pengecekan ini dilakukan setelah viral sebuah video di TikTok dengan judul "Kapolda Riau Agar Segera Turun Tangan Berantas Praktek ILLOG di Wilayah Polres Kampar".
Tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan sebuah pengolahan kayu atau sawmil.
"Lokasi ini merupakan tempat pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan gergajian. Kami menemukan adanya tumpukan kayu bulat dan kayu hasil gergajian," ujar Kanit Tipidter Iptu Hermoliza, SH, MH.
Pada saat petugas datang, tidak ada aktivitas penggilingan kayu dan tempat tersebut dalam keadaan terkunci gembok. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, penjaga sawmill adalah Hk alias Kumis.
Tumpukan kayu yang belum diolah diduga jenis Mahang Merah, Mahang Putih, Akasia, karet dengan panjang 2 meter diameter berkisar dari 20 cm s/d 50 cm.
Hasil kayu gergajian berbentuk kayu Broti sebanyak 3 jenis ukuran yang digunakan untuk bahan pembuat kursi dan paket. Pemilik lokasi usaha gergajian adalah EDI. Alat gergajian yang ada di lokasi berupa 1 unit mesin gergajian menggunakan mesin diesel/dompleng.
"Kami telah melakukan pemasangan Police Line di TKP, dokumentasi, dan pengambilan sampel bahan baku kayu dan kayu hasil olahan," lanjut Iptu Hermoliza.
Seluruh rangkaian kegiatan selesai pukul 16.00 Wib. Situasi terpantau aman terkendali.
"Kami akan mengirimkan undangan klarifikasi terhadap pemilik usaha an. EDI. Kami juga akan berkoordinasi dengan ahli sehubungan dengan hasil temuan kayu di lokasi Sawmill," pungkas Iptu Hermoliza.
Polres Kampar akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas sawmill tersebut. (hpk)
Komentar Anda :