Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan 2 Eks Pejabat Pemko Kasus Korupsi Terima Vonis Hakim
Senin, 22 September 2025 - 23:04:47 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan dua eks pejabat Pemko lainnya Indra Pomi Nasution dan Novim Karmila tidak melakukan banding dan menyatakan menerima vonis mereka masing-masing dijatuhkan hakim tipikor. 


Tiga eks pejabat ini divoni bersalah, dalam kasua korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) Pemerintah Kota Pekanbaru.  menyatakan menerima putusan 


Indra Pomi merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Novim Karmila Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru.


Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Rabu, 10 September 2025. Vonis tersebut menjadi akhir dari persidangan kasus dugaan korupsi berjemaah dalam pencairan dana GU dan TU yang menelan kerugian negara hampir Rp8,9 miliar.


Majelis hakim juga memutuskan merampas sejumlah aset miliknya untuk negara, termasuk satu unit mobil BMW X1, tas-tas bermerek, dan sepatu mewah.


Setelah pikir-pikir selama 7 hari, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Dengan begitu, hukuman mereka inkrah (berkekuatan hukum tetap).


“Kami sudah sampaikan ke majelis hakim, tidak ada banding. Klien kami mengakui perbuatannya sejak awal,” ujar Feri, penasehat hukum Novin Karmila, Senin (22/9/2025).


Hal senada juga disampaikan penasehat hukum Indra Pomi, Eca Nora. “IP tidak banding,” singkatnya.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terungkap bahwa korupsi dilakukan secara sistematis dan terstruktur, berlangsung sejak Mei hingga Desember 2024.


Dana GU dan TU yang dicairkan melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencapai total Rp37,79 miliar. Dari jumlah itu, dilakukan pemotongan dan distribusi dana secara tidak sah yang mencapai Rp8,9 miliar lebih.


Dari jumlah itu, ketiga terdakwa menerima dengan jumlah berbeda. Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000, dan Novin Karmila Rp2.036.700.000.


Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1,6 miliar.


Uang tersebut diterima melalui berbagai mekanisme, baik tunai maupun transfer, dan sebagian besar dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru serta kantor Sekretariat Daerah.


"Para terdakwa menerima uang seolah-olah negara memiliki utang kepada mereka, padahal tidak demikian. Ini adalah penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.


Bahkan, Risnandar menerima transfer Rp158 juta lebih untuk pembayaran jahit baju istrinya yang bersumber dari dana GU dan TU.


Tak hanya terlibat korupsi, ketiganya juga terbukti menerima gratifikasi dari pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru.


Risnandar Mahiwa menerima Rp906 juta, termasuk tas mewah dan kemeja dari kepala dinas.


Indra Pomi Nasution menerima Rp1,2 miliar dari beberapa kepala bidang dan kepala dinas, sebagian besar diserahkan melalui ajudannya di lokasi seperti toko pakaian dan ruang kerja Sekda.


Novin Karmila menerima Rp300 juta. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening anaknya yang sedang kuliah di Jakarta.


Seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dan dinilai sebagai penerimaan gratifikasi yang melanggar hukum.


JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat