Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Sosial Budaya
Sejarah Baru Bagi Kampar, DPRD Siapkan Ranperda Masjid Paripurna
Senin, 22 September 2025 - 22:27:15 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Ada momentum bersejarah bagi Kabupaten Kampar, dimana Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kampar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menggelar rapat khusus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masjid Paripurna, Senin (22/9/2025).


Rapat yang berlangsung dinamis tersebut melahirkan kesepahaman: perda ini penting hadir sebagai payung hukum untuk menjadikan masjid tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan, dakwah, ekonomi umat, dan peradaban masyarakat.


Ketua Bapemperda DPRD Kampar, Habiburahman, menegaskan Ranperda ini lahir dari aspirasi umat.
“Selama ini masjid raya sudah ada di kecamatan, imam dan takmir mendapat honor, tetapi payung hukumnya belum kuat. Perda ini akan memastikan status, tata kelola, hingga kesejahteraan imam dan petugas masjid benar-benar terjamin,” ujarnya.


Sejumlah pandangan muncul dalam rapat. Bagian Hukum Pemkab menekankan materi perda harus fokus dengan teknis diatur melalui Peraturan Bupati. Kemenag Kampar menambahkan pentingnya legalitas agar tidak terjadi tumpang tindih.


Anggota Bapemperda, Zumratun, menilai Ranperda ini bukan sekadar regulasi. “Perda ini ladang amal jariyah. Setiap rupiah untuk imam dan masjid adalah tabungan akhirat,” tegasnya.


Hal senada disampaikan Anggota Bapemperda DPRD Kampar Fraksi PKB, Ramli. Menurutnya, Ranperda ini selaras dengan visi-misi Bupati Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Misharti, “Kampar di Hati”.


“Kalau masjid bisa berperan maksimal, insyaAllah Kampar lebih berkah. Perda ini bukan hanya slogan, tapi nyata dirasakan masyarakat,” ujarnya.


Ramli menambahkan, masjid harus dioptimalkan tidak hanya sebagai pusat ibadah, tapi juga pusat ilmu pengetahuan, ekonomi, dan pembinaan umat.


Prof. Dr. Syafriadi, penyusun Naskah Akademik Ranperda, menekankan bahwa regulasi ini akan memberi kepastian hukum bagi pengelolaan masjid.


“Perda ini bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen untuk mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat peradaban. Jika dijalankan konsisten, masjid di Kampar bisa menjadi model pengelolaan masjid modern yang profesional namun tetap berakar pada nilai-nilai Islam,” ungkapnya.


Beberapa isu krusial ikut dibahas, di antaranya klasifikasi status masjid, tata kelola profesional, seleksi imam paripurna dengan kriteria khusus, kesejahteraan imam dan petugas, hingga kejelasan legalitas masjid. Imam paripurna bahkan diusulkan bergaji Rp4–5 juta per bulan, sementara muazin dan petugas lain sesuai UMR.


Data rapat mencatat, terdapat 21 masjid raya kecamatan di Kampar, 10 dibangun pemerintah daerah dan 11 dari swadaya masyarakat. Status Masjid Agung Al-Ihsan (Islamic Center) juga ikut dibahas apakah tetap sebagai masjid agung atau masuk kategori masjid paripurna kabupaten.


Dengan Ranperda ini, DPRD Kampar berharap masjid dapat berfungsi lebih luas, tidak hanya sebagai rumah ibadah, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang manfaatnya dirasakan lintas generasi. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat