Polres Kampar Tegaskan Biaya SKCK Hanya Rp30 Ribu, Jangan Lewat Oknum-oknum Calo
Kamis, 18 September 2025 - 18:38:01 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Polres Kampar menegaskan biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya Rp30 ribu.
Hal itu ditegaskan Polres Kampar melalui Kasat Intelkam Polres Kampar AKP Josrizal, S.H, yang mengawal langsung pembuatan SKCK di Gedung Pelayanan Satu Atap Polres Kampar pada Kamis (18/9/2025) mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wib.
Sejak pagi pelayanan SKCK membludak seiring pemohon yang akan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kabupaten Kampar.
Mengawal pelayanan ini Kasat Intelkam Polres Kampar AKP Josrizal, didampingi oleh 4 personel dari Bagian Yanmin SKCK Polres Kampar memastikan pembuatan SKCK lancar.
"Kami hadir di sini untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi para pemohon SKCK yang akan mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu dan PPG. Kami ingin memastikan proses pembuatan SKCK berjalan lancar, mudah, dan terjangkau," ujar Kasat Intelkam Polres Kampar AKP Josrizal, S.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Intelkam juga menyampaikan pesan-pesan kepada para pemohon SKCK.
Ia mengingatkan jangan mengurus SKCK melalui calo. "Kami pastikan proses pembuatan SKCK di Polres Kampar mudah dan transparan," tegas Kasat Intel. PNBP SKCK hanya Rp.30.000 dan tidak ada biaya tambahan lainnya. Jika ada oknum yang meminta biaya tambahan, segera laporkan kepada kami," imbuhnya.
Ia meminta agar melengkapi syarat-syarat untuk penerbitan SKCK, sehingga pemohon tidak perlu bolak-balik datang untuk pengurusan. Petugas kami siap membantu jika ada kesulitan.
Dengan adanya pelayanan yang humanis dan transparan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa terbantu dan semakin percaya kepada Polri dalam memberikan pelayanan publik. (hpk)
Komentar Anda :