Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Kalah Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun
Rabu, 17 September 2025 - 21:21:55 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kalah gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penyitaan aset yang diajuman mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Riau, Muflihun. Hakim mengabulkan permohonan Muflihun dan memerintahkan aset yang disita dikembalikan.

Putusan itu disampaikan hakim tunggal, Dedy, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri pekanbaru pada Rabu (18/9/20204) petang. Hakim menyatakan, penyitaan satu unit rumah di Jalan Sakuntala/Banda Aceh, Pekanbaru, dan apartemen di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang dilakukan oleh Polda Riau, cacat hukum.

"Menyatakan tindakan penyitaan tersebut melanggar hak konsitusional Pemohon sebagai warga negara. Memerintahkan Termohon mencabut atau menghapus status penyitaan atas rumah dan apartemen tersebut serta mengembalikan kedudukan hukum dan kepemilikan Pemohon seperti semula," kata hakim dalam putusannya.

Penyitaan aset tersebut dilakukan oleh penyidik Subid III Direktorat Resrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam proses penyidikan dugaan korupsi anggaran surat perintah perjalan dinas (SPPD) fiktif tahun 2020-2021.

Atas putusan tersebut, Ahmad Yusuf selaku kuasa hukum Muflihun menyambut baik putusan hakim yang mengabulkan putusan praperadilan. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai Undang-Undang Hukum Pidana, asas due process of law, dan kepastian hukum.

Ia menegaskan, permohonan yang diajukan bukan untuk melemahkan Polri tapi untuk mengoreski tindakan yang tidak sesuai penegakan hukum. Pasalnya, tindakan penyitaan yang dilakukan sangat merugikan pihak Pemohon.

"Khusus penyitaan rumah sangat merugikan klien kami Bapak Muflihun. Secara politik, nama baik maupun secara materi. Kami percaya, putusan ini dapat memulihkan nama baik Bapak Muflihun, karena kami percaya hukum ada di negeri ini, berdiri tegak untuk keadilan," jelasnya.

Ahmad Yusuf menyampaikan harapan agar institusi penegak hukum ke depan dapat lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi prosedur dalam setiap tindakan hukum.

“Kami percaya hukum di negeri ini berdiri tegak untuk keadilan. Kami mendorong agar ke depan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Menanggapi putusan hakim, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut. Pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim setelah menerima salinan resmi putusan.

“Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan penggugat, setelah kami menerima risalah putusan,” ujar Anom.

Meski penyitaan atas dua aset dibatalkan, Anom menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan kasus SPPD fiktif tetap akan berjalan.

“Penyidikan tetap berjalan, karena yang diterima gugatan oleh hakim praperadilan hanya terkait penyitaan aset, yaitu satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam,” tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan Riau Tahun 2020-2021 merugikan negara Rp195,9 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Setelah hasil audit dikantongi, penyidik Subdit III Direktotat Reserse Keiminal Khusus Polda Riau melalukan gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (17/6/2025).

Hasil gelar perkara, dinyatakan inisial 'M' selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka. (src, ckl)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat