Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Ramli Anggota FPKB DPRD Kampar Pimpin Ketua Pansus III Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
Rabu, 30 Juli 2025 - 08:48:13 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar secara resmi menetapkan Ramli, S.Kom, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) III. 

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kampar Nomor: Kpts.5/DPRD/VII/2025, yang mengatur pembentukan Pansus pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029 serta tiga Ranperda inisiatif DPRD, yaitu:

1. Ranperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
2. Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
3. Ranperda Penataan Pasar Modern dan Ritel

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pansus III, Ramli akan memimpin langsung pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, yang merupakan salah satu fokus utama Fraksi PKB.

Ramli menjelaskan bahwa Ranperda ini sangat penting sebagai dasar hukum bagi pesantren di Kabupaten Kampar untuk dapat menerima berbagai bentuk dukungan pemerintah, termasuk bantuan keuangan.

“Padahal tujuannya jelas, untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada pesantren. Memang kondisi keuangan sedang defisit, tapi setidaknya ada bentuk perhatian, meskipun kecil. Pesantren pasti bisa memaklumi,” ujar Ramli.

Sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kampar, Ramli menegaskan bahwa Ranperda ini dirancang agar tidak membatasi kreativitas lembaga pendidikan keagamaan, seperti pondok pesantren dan madrasah diniyah.

“Harapannya mereka bebas untuk berkreasi. Tetapi dari kreasi itu selanjutnya ada kesempatan untuk mengikuti ujian formal. Jadi bebas berkreasi, tetapi diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal,” terangnya.

Ia juga menekankan bahwa Ranperda ini akan disusun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta mempertimbangkan regulasi terbaru di tingkat provinsi, yaitu Peraturan Gubernur Riau Nomor 47 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan dari Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pesantren.

“Pesantren ini sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan. Bahkan para kiai dan santri itu banyak berjasa dalam perjuangan kemerdekaan. Banyak pahlawan datang dari kalangan pesantren, sehingga ini perlu diatur dan dipayungi dalam sebuah regulasi,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, Ramli menyebut bahwa jika Ranperda ini disahkan, perencanaan anggaran untuk pesantren akan dimasukkan dalam RPJMD Kabupaten Kampar, sehingga perhatian terhadap pendidikan keagamaan tidak hanya menjadi wacana, melainkan bagian dari prioritas pembangunan daerah.

Dengan pengalaman dan pemahamannya terhadap kebutuhan masyarakat, Ramli diharapkan mampu menjalankan tugas sebagai Ketua Pansus III secara maksimal dan menghadirkan regulasi yang berdaya guna, khususnya dalam mendukung keberlangsungan dan kemajuan pesantren di Kabupaten Kampar. (kim)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat