Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Kanwil Kemenag Riau Disorot Terkait Pekerjakan Pensiunan, Apa Regulasinya?
Selasa, 15 Juli 2025 - 16:47:59 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau mendapat  sorotan sejumlah pihak. Bahkan isu ini sudah santer di sejumlah media.

Ini terkait dugaan adanya praktik mempekerjakan orang sudah pensiun untuk mengerjakan urusan administrasi kepegawaian.

Sementara, ada banyak pegawai produktif di lingkungan Kanwil Kemenag Riau yang dinilai banyak pihak memiliki potensi besar untuk mengerjakan tugas-tugas administrasi, terutama kepegawaian.

"Ya, apa nggak ada lagi pegawai masih aktif di Kanwil Kemenag sehingga sehingga harus mempekerjakan orang sudah pensiun. Atas dasar apa penunjukannya," ujar salah seorang sumber yang enggan ditulis jati dirinya mempertanyakan.

Jika berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang ketenagakerjaan, ada istilah pengangkatan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Ini adalah jenis kontrak kerja yang mengikat pekerja dan pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu. PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau proyek, bukan pekerjaan tetap. 

Sebab itu, Kakanwil Kemenag Riau DR Muliardi yang diduga mempekerjakan pensiunan ASN/PNS Kantor Kanwil Kemenag Riau dipertanyakan dasar hukumnya.

Karena di dalam Undang-undang dan Peraturan terkait ASN antara lain disebutkan, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh dipekerjakan kembali di kantor tempat ia bekerja sebelumnya.

Karena mempekerjakan kembali pensiunan di kantor yang sama dapat menimbulkan masalah terkait efisiensi, regenerasi, dan pembinaan pegawai. 

Salah seorang Tokoh Masyarakat, juga mantan Kepala Kanwil Kemenag Riau H Asyahari Nur mengingatkan bahaya mempekerjakan pensiunan, terutama di instansi strategis pemerintahan. 

Ia menilai kebijakan tersebut berisiko membuka celah kebocoran rahasia negara dan menimbulkan persoalan integritas.

"Ketika seorang pegawai sudah pensiun, maka ikatan formal dan strukturalnya dengan lembaga negara telah berakhir. Jika masih diberi akses terhadap dokumen penting atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan, maka ini berpotensi membuka peluang kebocoran informasi yang bersifat strategis," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Asyahari menyoroti praktik yang belakangan terjadi di kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau.

Menurutnya, alasan kebutuhan tenaga dari luar tidak bisa menjadi pembenaran jika mengabaikan potensi dampak negatif terhadap keamanan institusi.

Sebab, kenapa tidak mempekerjakan sunber daya manusia (SDM) yang ada di instansi itu saja. Kalau pegawai aktif jika terjadi kebocoran informasi penting ada sanksinya. Tapi kalau pihak luar tidak ada sanksi.

"Jangan sampai loyalitas yang sudah tidak terikat secara kelembagaan dimanfaatkan pihak luar untuk menggali informasi penting. Ini berbahaya, apalagi bila menyangkut dokumen negara. Apalagi terlibat memproses mutasi pegawai," tambahnya.

Kondisi ini akan memicu kekhawatiran potensi kebocoran informasi penting, termasuk rahasia negara di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Riau. 

Praktik ini juga berpotensi merusak sistem kerja ASN bagian kepegawaian Kemenag Riau. Karena semestinya pekerjaan itu dilakukan pejabat fungsional Kepegawaian.

Perlu Selektif 

Ia meminta Kementerian Agama Riau agar lebih selektif. Ia mendorong posisi strategis diisi pegawai aktif yang masih berada dalam sistem pengawasan.

Salah seorabg pengamat Pemerintahan, Saiman Pakpahan berpendapat, seorang ASN yang sudah pensiun tidak ada lagi hubungannya dengan kelembagaan. Mereka tidak punyak hak lagi atau kewajiban dengan kantornya.

"Mereka yang sudah pensiun, sudah tidak terhubung secara kelembagaan. Mereka tidak lagi punya hak dan kewajiban dengan kantor mereka yang lama," ujar Saiman Pakpahan, Sabtu (12/7/2025) menjawab wartawan.

Bahwa pensiunan masih di berikan kesempatan mengabdi, biasanya ada di perguruan tinggi, seperti professor emeritus, karena keilmuan yang dibutuhkan, dan lain sebagainya. 

"Kalau di instansi pemerintahan, apalagi pensiunan bekerja aktif layaknya masih berstatus pegawai aktif, ada dugaan norma kepegawaian dan norma kepatutan yang dilanggar," terangnya.

Bantah Tangani Mutasi Pegawai

Kepala bagian Tata Usaha Kemenag Riau Rahmat Suhadi didampingi Ketua Tim Kepegawaian Edi Tasman dan Jandri staf kepegawaian mengakui adanya pensiunan ASN yang membantu pekerjaan di Kemenag.

Menurutnya, tidak ada dasar administratif apa pun yang menunjukkan keterikatan pegawai pensiun itu dengan institusi.

"Dia tidak memiliki tanggungjawab kerja, tidak ada SK bahkan tidak ada honornya," ujar Rahmad Suhadi Selasa (15/7/2025).

Rahmad menegaskan bahwa kehadiran pensiunan itu di kantor selama ini hanya sebatas sebagai sosok senior yang kadang dimintai pendapat dalam situasi tertentu, bukan sebagai pengurus administrasi aktif.

"Sering datang ke kantor itu, karena memang dalam beberapa hal, sebagai seorang senior dimintain tanggapan terhadap kasus-kasus tertentu," ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa pegawai tidak pernah menangani mutasi ataupun disposisi dokumen.

Bahkan, kedatangannya ke kantor pun tidak rutin dan hanya terjadi ketika diminta oleh kepala kantor.

Rahmat tidak secara rinci pekerjaan yang diberikan kepada pensiunan tersebut. Tapi, mengakui, pensiunan tersebut telah bekerja membantu staf kepegawaian lebih dari dua tahun.

"Hanya memberikan pemikiran saja, karena beliau paham terkait aturan dan regulasi kepegawaian," kata Rahmat.

"Itu kebijakan pimpinan, dan soal beban pekerjaan terkait honor tidak ada," ujarnya.

Ia megatakan, pensiunan ini dipekerjakan Kakanwil Kemenag Riau sudah lebih dari dua tahun. Bahkan, sebelum Muliardi sebagai Kakanwil kemenag Riau, pensiunan tersebut sudah dipekerjakan mengurusi administrasi kepegawaian. 

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Riau, DR H Muliardi dihubungi via WhatsApp Selasa (15/7/2025) tidak aktif, hp tidak berdering atau status memanggil.

Sedangkan, pegawai pensiunan yang disebut dipekerjakan itu, Hartani juga tidak mengangkat hpnya. Namun, kepada salah satu wartawan, Hartani memilih untuk tidak banyak berkomentar.

"Saya bukan pejabat, jangan tanya atau konfirmasi ke saya, sebaiknya ke sana Kemenag saja ya," ujarnya seperti dilansir dari riaupos.co. (sr5)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat