Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
RDP dengan DPRD Kampar, Dt Rais Hasan Minta Tapal Batas Desa Bencah Kelubi Sesuai Perda No 11/2019
Selasa, 17 Juni 2025 - 20:16:51 WIB

SULUHRIAU, Kampar- DPRD Kampar khususnya Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ninik mamak dan Pemerintah Desa Desa Bencah Kelubi pada Senin,  (16/6/2025) di Gedung DPDR Kampar.

Dalam kesempatan itu hadir Wakil Ketua DPRD Kampar  IiB Nursaleh S,kom, M.H didampingi Ketua Komisi I dan anggota Ristanto, Azhari Nardi, Min Amir Habibi Pakhpahan, Pemerintah Kampar Kabag Tata Pemerintahan (tapem), Kepala Dinas PMD Kampar Camat Tapung, Camat Tapung Hilir dan Pemerintah Desa Koto Garo, Pemerintah Desa Bencah Kelubi dan tokoh adat Masyarakat Desa Bencah kelubi Kecamatan Tapung.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto membahas soal permasalahan tapal batas Desa Bencah Kelubi sebelah Timur dan Uttara, Kecamatan Tapung dan Tapung Hilir.

Sebab, masalah ini sudah berlarut-larut dan menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat, sehingga harus diselesaikan

Pada kesempatan itu, Nawawi Abdullah selaku Pj Kades Bencah Kelubi dalam menyampaikan, permasalahan ini sudah sangat lama yakni sejak tahun 2009 silam dan tak kunjung selesai.

Permasalahan ini muncul katanya sebelum dirinya menjadi Pj Kepala Desa Bencah Kelubi. Namun ia tegas mengatakan tegas mendorong penyelesaiannya,  karena keinginan masyarakat Desa Bencah Kelubi.  

Sementara itu, salah seorang Ninik Mamak, Rais Hasan Piliang Dt. Bagindo Mudo menyampaikan, ia khawatir masalah ini akan menjadi sangat serius dan berkepanjangan.

Sebab itu, masalah tapal batas ini harus berpedoman kepada Perda 11 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Kampar 2019-2032. 

Karena penegasan berdasarkan Perbup Nomor 46 tahun 2021 terkait  batas Desa Bencah Kelubi tersebut bertentangan dengan perda yang kedudukan lebih rendah secara hirarki aturan dan perundang-undangan.

"Karena lahirnya Perbub No 46 itulah salah satu penyebab terjadi 
banyak konflik yang timbul di tengah Masyarakat karena garis batas yang bertumpang tindih,"kata Rais yang juga pengacara ini.

Rais Hasan menambahkan, ada sepanjang lebih kurang 21 Km batas desa yang bermasalah, merupakan batas Desa Bencah Kelubi sebelah Timur dan Utara. 

"Jadi Keinginan Masyarakat desa Bencah kelubi hanya satu saja kembalikan batas adesa Bencah Kelubi sebelah Timur dan Utara sesuai batas Kecamatan Tapung dan Tapung Hilir yang mengikuti Perda Kabupaten Kampar Nomor 11 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Kampar tersebut," tegasnya lagi.

Dalam kesempatan tersebut Kabag Tata Pemerintahan diwakili oleh Tangkas Marisi tidak menampik Perbup Nomor 46 tahun 2021 tidak sinkron dengan Perda Kabupaten Kampar Nomor 11 tahun 2019 sebagaimana dikonfirmasi oleh wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursoleh dalam pertemuan tersebut.

Di akhir rapat, Ristanto menyimpulkan  semua masukan dan usulan akan ditindaklanjuti oleh Komisi I dan akan disampaikan dalam rapat selanjutnya. (kim)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat