Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Sabu di Teras Rumah Kosong
Senin, 19 Mei 2025 - 12:30:08 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Polsek Perhentian Raja menangkap HR (40), seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di teras depan rumah kosong di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar pada Selasa (13/5/2025)
Penyalahgunaan narkoba, khususnya sabu-sabu, merupakan masalah serius yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Bahaya sabu-sabu sangat signifikan, mulai dari kerusakan organ dalam hingga gangguan mental yang serius. Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, melalui Kapolsek Perhentian Raja, IPTU Peri Padli, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan. Berawal dari informasi masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap HR dan mengamankan barang bukti di luar rumah kosong tersebut. Penggeledahan badan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu. Dalam pemeriksaan, HR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JK yang kini masih dalam pengejaran polisi. Tes urine terhadap HR menunjukkan hasil positif metamfetamin.
Atas gerak kinerja polisi ini, warga Desa Pantai Raja, memberikan apresiasi dalam memberantas peredaran narkoba. Mereka merasa terbantu dengan penangkapan HR karena pelaku selama ini meresahkan warga.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (hpk)
Komentar Anda :