Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
MK Putuskan Tujuh PHPU Pilkada 2024 di Riau, Enam Ditolak Satu Diterima
Rabu, 05 Februari 2025 - 21:37:31 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di tujuh daerah di Provinsi Riau.

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada 4 dan 5 Februari 2025, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon di enam daerah  tidak dapat diterima.

Gugatan yang diteruma yakni pada Pilkada Kabupaten Siak. Perkara ini akan dilanjutkan Pada Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli.

Berikut hasil putusan MK terkait perkara PHPU Pilkada di Riau:

1.    Kabupaten Kuantan Singingi (Perkara No. 21) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
2.    Kota Dumai (Perkara No. 89) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 10.05 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
3.    Kota Pekanbaru (Perkara No. 95) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
4.    Kabupaten Rokan Hilir (Perkara No. 31) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 13.30 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
5.    Kabupaten Rokan Hulu (Perkara No. 34) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
6.    Kabupaten Kampar, Perkara 29, 5 Februari 2025, pukul 19.30 wib, Amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima

Dengan diputuskannya enam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota terkait segera melaksanakan pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih. Berdasarkan Surat Dinas Nomor 232 Tahun 2025 tertanggal 4 Februari 2025.

Pleno penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan paling lambat satu hari setelah pemberitahuan putusan MK diterima oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pemberitahuan MK telah diterima pada 4 Februari 2025 untuk lima Kabupaten, sehingga pleno terbuka dilaksanakan pada 5 Februari 2025. Sedangkan Kabupaten Kampar diterima pada tanggal 5 Februari 2025, maka pleno terbuka dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025.

Berikut jadwal dan lokasi pleno penetapan pasangan calon terpilih:

1.    Kabupaten Rokan Hulu, 5 Februari 2025 - Hotel Sapadia, pukul 20.00 WIB
2.    Kabupaten Kuantan Singingi, 5 Februari 2025  - Aula KPU Kuansing, pukul 20.00 WIB
3.    Kota Dumai, 5 Februari 2025 - Hotel Grand Zuri, pukul 20.00 WIB
4.    Kabupaten Rokan Hilir, 5 Februari 2025 - Aula Media Center KPU Rohil, pukul 20.00 WIB
5.    Kota Pekanbaru, 5 Februari 2025  - Hotel Aryaduta, pukul 20.00 WIB
6.    Kabupaten Kampar, 6 Februari 2025 - Aula KPU Kabupaten Kampar

Sementara itu, permohonan perkara PHPU Pilkada Kabupaten Siak (Perkara No. 73) masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Proses persidangan ini akan melibatkan pemohon, termohon, serta pihak terkait dengan menghadirkan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti sebelum MK mengambil keputusan akhir.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang MK. “Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara Pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan penghormatan terhadap keputusan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KPU Siak dalam mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk sidang pemeriksaan lanjutan.

“KPU Riau akan terus memberikan pendampingan kepada KPU Kabupaten Siak dalam menjalami proses persidangan ini. Kami memohon doa agar proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Riau terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. KPU Riau berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan transparan dan demokratis demi mewujudkan Pemilihan yang berkualitas dan berintegritas. (rls)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat