Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual LKS kepada Peserta Didik, Wali Murid Berterima Kasih
Kamis, 19 Desember 2024 - 15:10:39 WIB
.jpeg) |
| Ilustrasi |
SULUHRIAU, Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru, menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 400.1 Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 tertanggal 17 Desember 2024 tentang larangan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik.
Adapun isi surat tersebut adalah berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru H Abdul Jamal, M, Si Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Dr. H. Abdul Jama,l M.Pd mengatakan, SE tersebut telah disebarkan ke seluruh sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di wilayah setempat.
"Jadi, kita sudah terbitkan surat edaran dan sudah kita sosialisasikan ke sekolah," ungkapnya.
Sementara itu, selama ini jual beli LKS ini kerap dikritik banyak pihak, juga sebagian orangtua siswa.
Dari pantauan media di lapangan, LKS ada yang 'dititip' ke pihak toko buku atau atau kios foto copi. Dan begitu LKS ini dibutuhkan, maka siswa membelinya.
Salah seorang wali murid salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang enggan ditulis namanya mengatakan, kondisi ini sudah berlangsung lama.
Pihak guru sekolah meminta siswa membeli LKS, walaupun bukan langsung ke guru bersangkutan, diasaran beli di salah satu tempat.
"Terima kasihlah kalau ada kebijakan tidak boleh jual beli LKS ini. Harus dipastikan, kebijakan ini apakah tidak boleh dijual guru langsung atau boleh pihak tertentu menjual tapi atas kerjasama pihak sekolah. Ini yang perlu diclearkan," pungkasnya Kamis (19/12/2024. (src)
Komentar Anda :