Pengacara: Tak Ada Saksi Milihat Terdakwa Bawa Sabu
Dua Terdakwa Kasus Perdagangan Sabu Divonis Hukuman Mati Oleh PN Pekanbaru
Rabu, 11 Desember 2024 - 20:26:01 WIB
 |
| Terdakwa Tommy dan Wikerson divonis mati oleh Majelis PN Pekanbaru yang bersidang Rabu (11/12/2024). |
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dua terdakwa kasus dalam perdagangan barang terlarang narkotika jenis sabu, Tommy dan Wikerson alias Son dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang bersidang Rabu (11/12/2024) petang.
Dua terpidana mati ini dari perkara penyidiknya Polda Riau. Barang bukti yang ditangkap sabu seberat 21 Kg di sebuah halaman masjid di Jalan Jenderal Pekanbaru tahun 2024 ini.
Atas putusan PN Pekanbaru ini, melalui kuasa hukimnya Mirwansyah SH, MH dkk terdakwa mengajukan banding. Demikian pula pihak jaksa penuntut umum (JPU) Betny SH.
Menurut JPU Betny, SH terdakwa pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu juga dituntut hukuman mati.
Kuasa hukum kedua terpidana, Mirwansyah SH, MH usai sidang kepada wartawan menegaskan putusan ini sangat tidak memberikan rasa keadilan.
Tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena sejak awal perkara ini, polisi melakukan undercover control delivary dalam pengawasan.
"Barang bukti itu tidak ada diserahkan kepada Wikerson alias Son sehingga tidak terjadi yang namanya control delivary. Karena tidak terjadi control delivary tidak ada penyerahan narkotika kepada Wikerson makanya seharusnya tidak ada case. Kalau tak case seharusnya klien kami bebas," kata Mirwansyah SH MH.
Tim Mirwansyah SH, MH lainnya Vina SH menjelaskan pula terhadap putusan majelis hakim, maka penasihat hukum terpidana mati tidak sepakat karena berdasarkan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi ahli juga yang dihadirkan tidak ada satu saksipun yang melihat terpidana membawa sabu tersebut. Tak ada ditemukan pada mereka.
"Dari tersangka pertama Jauhari, lalu mengontak Wikerson seharusnya sabu itu diserahkan langsung ke tangan Wikerson. Tapi tidak ada diserahkan kepada Wikerson. Lalu Wikerson ditangkap langsung dan katanya baru diserahkan di TKP. Kemudian diperlihatkan di TKP untuk delivary itu," pungkasnya. (src, dic)
Komentar Anda :