Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Polres Kampar Amankan Tual Kayu dan 3 Tersangka dalam Penggrebekan Tempat Sawmil Ilegal Logging
Senin, 02 Desember 2024 - 21:44:01 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus illegal logging di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.  

Tim gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Siak Hulu  menggerebek sebuah sawmil pada Sabtu (30/11/2024) sore dan mengamankan 12 tual kayu bulat, 1,5 kubik kayu olahan, dan tiga orang tersangka.
 
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K. Melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa Informasi  awal  diperoleh  dari  masyarakat  tentang  adanya  aktivitas  sawmil  yang  menggunakan  kayu  bulat  panjang  4 meter  yang  diindikasikan  sebagai  hasil  illegal logging.  

Tim  langsung  turun  ke  lokasi  dan  menemukan  bukti  yang  kuat  tentang  aktivitas  tersebut.
 
Tersangka yang diamankan yaitu SO (42), AN (45), dan IW (49).  Ketiganya  berperan  sebagai  operator  mesin  sawmil,  tukang  tarik  kayu,  dan  tukang  mal.  Sementara ada beberapa orang yang berhasil  melarikan  diri.
 
"Kami  mendapati  12 tual kayu bulat  dengan  panjang  4 meter,  1,5 kubik kayu olahan,  serta  peralatan  sawmil  di  lokasi  kejadian," ujar  Kasat  Reskrim  Polres  Kampar,  AKP  Elvin Septian Akbar.
 
Barang  bukti  tersebut  kemudian  diamankan  dan  dibawa  ke  Polres  Kampar  untuk  proses  penyelidikan  lebih  lanjut.  Ketiga  tersangka  dijerat  dengan  Pasal  83  ayat  (1)  huruf  b Jo  Pasal  12  huruf  e  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  18  Tahun  2013  tentang  Pencegahan  dan  Pemberantasan  Perusakan  Hutan sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Jo angka 3 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUH. Pidana.
 
Pengungkapan  kasus  ini  menunjukkan komitmen Polres  Kampar dalam memberantas illegal logging dan menjaga  kelestarian  hutan di wilayah Kabupaten Kampar. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat