DPRD dan Pemkab Kampar Tandatangani Nota KUA-PPAS APBD 2025 Rp 3,145 Triliun
Selasa, 26 November 2024 - 10:21:11 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Pemkab Kampar menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kampar 2025.
Penandatanganan KUA-PPAS APBD Kampar melalui rapat paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (25/11/2024) malam. Penandatanganan dilakukan Pj Bupati dan pimpinan DPRD Kampar disaksikan Pj Sekda Kampar.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi tersebut, didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar IIb Nurshaleh dan Zulfan Azmi.
Hadir Pj Bupati Kampar, Hambali, Pj Sekda Kampar Sekaligus Sekretaris Dewan Ramlah, M.Si dan Seluruh Kepala OPD di lingkup Pemkab Kampar.
Dalam sambutannya Pj Bupati Kampar H. Hambali mengucapkan terima kasih dan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kampar yang telah bersama-sama membahas dalam proses penyusunan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ini.
Dari awal hingga ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025.
Pj Bupati juga menyebutkan, Setelah melakukan pembahasan secara cermat terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025, akhirnya dilakukan kesepakatan untuk melakukan penambahan dan penyesuaian terhadap KUA dan PPAS sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penyesuaian tersebut dilakukan pada pendapatan daerah dan Belanja Daerah.
“Pendapatan daerah Kabupaten Kampar pada APBD tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 2,407 triliun (2.407. 720. 476. 565.00) yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Ditambahkan, dari pembahasan terjadi penyesuaian bertambah sebesar Rp 702. 588. 666. 348 miliar. Sehingga APBD Pendapatan Daerah Menjadi Rp. 3.110. 234.142.913 triliun dengan Rincian:
PAD menjadi Rp 507. 521.720. 617 miliar Terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Pendapatan transfer menjadi Rp 2.602. 712. 422.296. Dengan rincian transfer pemerintah Pusat sebesar Rp 2.479. 750. 370.000, dan transfer antar daerah Rp122. 962. 052. 296. Penambahan transfer Pemerintah Pusat adalah menyesuaikan berdasarkan informasi Transfer ke daerah (TKD) yang diterima oleh pemerintah daerah melalui informasi resmi dari kementerian Keuangan dan Belanja Daerah Tahun 2025 pada kesepakatan KUA dan PPAS menjadi Rp 3.145. 234. 142.913 atau 3,145 triliun. ”ungkapnya. (kmf)
Komentar Anda :