Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Tersangka Penggelapan Jabatan di Tangkap Polsek Siak Hulu di Kota Dumai
Selasa, 19 November 2024 - 20:12:39 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Tersangka IR (43) warga Sail, Kecamatan Tenayan Ray, Kota Pekanbaru ditangkap unit Reskrim Polsek Siak Hulu dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan pencurian, Rabu (13/11/2024).

Tersangka ditangkap di Kota Dumai saat bekerja di PT Bio Energi Soil. " Ia kita tangkap karena dilaporkan oleh PT Anugrah Karya Aslindo Jl. Raya Pasir Putih Desa Baru Kecamatan Siak Hulu,"ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Senin (18/11/2024).

Keberadaan Tersangka terendus oleh Unit Reskrim dan langsung mengamankannya dan langsung dibawa ke Mapolsek.

"Tersangka sudah merugikan perusahaan sebanyak 57 matras dengan kerugian Rp 59.795.761. Atas dasar itu perusahaan melaporkan tersangka," ungkap Kapolsek.

Dijelaskan AKP Asdisyah. Awalnya pada Kamis (19/9/2024) karyawan perusahaan ER memberikan tahukan kepada SU (44) bahwa ia melihat TI menurunkan matras milik PT Anugrah Karya Aslindo di rumah TA.

Mendengarkan hal itu, SU bertanya kepada TI dan ia mengaku disuruh oleh tersangka IR untuk mengantar barang matras kepada konsumen namun pada saat pengangkutan ada 1 sampai 2 matras yang disisipkan oleh tersangka tanpa surat jalan dari PT  yang diantar ke rumah TA.

Setelah selesai diantar ke rumah TA, tersangka IR memberikan upah  kepada TI Rp50 ribu.

"Setelah di audit terdapat selisih matras sebanyak 57 matras yang tidak ada barangnya yang diduga digelapkan oleh IR dan TA,"jelas Kapolsek.

Setelah tersangka polisi mengamankan IR dan mencari keberadaan TA belum diketahui keberadaannya yang saat ini sudah menjadi DPO Polsek Siak Hulu.

"Tersangka IR kita interogasi  mengakui perbuatannya dari awal bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024" lanjut AKP Asdisyah.

Tersangka langsung di amankan bersama barang bukti dan ia diketahui sudah melanggar Pasal 374 KUH. Pidana Jo Pasal 363 KUH. Pidana. (hpk)





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat