Melalui Pembayaran Retribusi Sampah Non Tunai, DLHK Pekanbaru Optimis Bisa Dongkrak PAD
Jumat, 15 November 2024 - 08:42:56 WIB
 |
| Himbauan bayar retribusi sampah non tunai (foto DLHK) |
SULUHRIAU, Pekanbaru- Melalui pembayaran retribusi sampah non tunai, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru optimis bisa mendokrak penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor ini.
Pemko melalui DLHK Pekanbaru sejak beberapa bulan lalu telah menerapkan sistim pembayaran retribusi sampah secara non tunai.
Ini sejalan dengan Perda No 1 tahun 2024 Ini Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 91 dan ditindaklanjuti melalui surat edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 61 tahun 2024 Tentang Pembayaran Retribusi Persampahan Wajib Retribusi Badan/Usaha dan Perumahan Non Tunai yang ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada 11 September 2024, dan sampai saat ini penerapannya terus dilakukan.
Walau sistim ini masih tergolong baru, namun ke depan sangat memungkinkan terjadi perubahan drastis sektor penerimaan retribusi sampah.
Plt Kadis DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan DLHK, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, mengatakan, terobosan yang dibuat dalam penataan pengelolaan sampah ini dinilai cukup mumpuni menggali potensi PAD sektor ini.

Diakui, dalam penerapannya tetap akan ada kendala dihadapi untuk meningkat potensi retribusi sampah ini, misalnya jumlah warga yang terus bertambah di setiap kecamatan.
Kemudian banyaknya masyarakat yang menggunakan angkutan sampah pribadi atau mandiri yang dibuang sembarangan di pinggiran jalan atau dibuat di tempat penampungan sementara (TPS) sampah. "Kendala inilah akan terus dicarikan solusi dan diperbaiki," katanya.
Selama ini, juga telah berbagai langkah dilakukan untuk mengimbangi target PAD sektor kebersihan setiap tahunnya.
Menurut anggota DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, hingga Oktober 2024, retribusi sampah yang masuk sebagai penerimaan sekitar Rp 2,3 miliar hingga Rp 2,5 miliar dari target awal sebesar Rp36 miliar tahun 2024.
Wendi mengatakan, kondisi ini menjadi cambuk bagi DLHK untuk merelisasi penerimaan sesuai target, maka melalui pembayaran retribusi sampah non tunai, secara bertahap penerimaan akan naik. Kebijakan ini baru barjalan, tentu belum terlihat signifikan.
Sebab, dengan transaksi non tunai, retribusi pelayanan persampahan Pekanbaru lebih akuntabel, transparan dan tertib administrasi. Inilah nanti akan dapat mendongkrak PAD. "Maka kami imbau kepada warga dan pelaku usaha agar melakukan pembayaran retribusi persampahan secara non tunai," ajaknya.
Besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah tempat tinggal berkisar Rp8.000 per bulan hingga Rp50 ribu per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp10 ribu per bulan.
Pihak DLHK Pekanbaru menyediakan rekening Bank Riau Kepri (BRK) Syaria untuk membayar retribusi sampah dengan nomor rekening 1070200191 dan BNI dengan nomor 1341589793.
Wendi berharap masyarakat secara konsiten membayar retribusi sampah melalui transaksi non tunai tersebut. (Adv, Sr)
Komentar Anda :