DLHK Pekanbaru Awasi Penerapan Pembayaran Rertribusi Sampah Non Tunai
Rabu, 13 November 2024 - 13:28:16 WIB
 |
| Plt Kadis DLHK Pekanbaru, Tengku Ahmed Reza Fahlevi sedang pidato |
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas DLHK Pekanbaru tetap melakukan pengawasan dalam penerapan pembayaran retribusi sampah non tunai.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Reza Fahlevi melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, Rabu, (13/11/2024).
Sejak kebijakan ini dibuat yang diatur melalui Perda No 1 tahun 2024 Ini Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 91 dan telah ditindaklanjuti melalui surat edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 61 tahun 2024 Tentang Pembayaran Retribusi Persampahan Wajib Retribusi Badan/Usaha dan Perumahan Non Tunai yang ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada 11 September 2024, maka sampai saat ini penerapannya terus dilakukan pemantauan dan pengawasan terkait pelaksanaannya.
Karena disadari, ini salah satu upaya memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi kebersihan non tunai ini. DLHK Pekanbaru juga sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk membayar retribusi sampah sesuai aturan yang ada.
Bagi pelaku badan/usaha dan perumahan yang telah menerima manfaat pelayanan persampahan Kota Pekanbaru, agar melakukan pembayaran retribusi persampahan secara non tunai pada kas penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran non tunai melalui dua rekening DLHK Pekanbaru yakni BRK Syariah dengan nomor 1070200191 dan BNI dengan nomor 1341589793.

Petugas kebersihan DLHK Pekanbaru menegur warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Selain itu, lanjut Wendi, dengan diberlakukannya pembayaran retribusi secara non tunai ini agar retribusi persampahan berjalan transparan dan masuk langsung ke kas daerah. "Pembayaran retribusi secara non tunai ini juga upaya dalam mengoptimalisasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru," ujarnya.
Dengan transaksi non tunai, retribusi pelayanan persampahan Kota Pekanbaru lebih akuntabel, transparan dan tertib administrasi. "Maka kami imbau kepada warga dan pelaku usaha agar melakukan pembayaran retribusi persampahan secara non tunai," ajaknya.
Ditambahkan Wendi, kebijakan ini juga bagian dari akselerasi implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah. Penerapan transaksi non tunai ini dapat mencegah kebocoran pemenerimaan daerah.
Ayo masyarakat manfaatkan layanan retribusi sampah non tunai ini, sehingga opitimalisasi penanganan persampahan dapat terwujud sebagaimana yang diinginkan. (Adv, Sr)
Komentar Anda :