Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Mengapa Pembagian Warisan Lebih Besar untuk Laki-laki daripada Perempuan?
Jumat, 13 September 2024 - 06:17:35 WIB
H. Suryandi Bonar Temala Lc MA.

HUKUM waris hingga kini masih tetap update dipelajari. Hal ini seiring dengan kondisi kehidupan sosial bermasyarakat dan keluarga yang dinamis. Hukum berpijak kepada Alquran dan sunnah tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan umat Islam.

Maka dalam tulisan umat bertanya penyuluh menjawab mengupas sekelumit terkait hukum waris ini.

Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz, mau bertanya. Kenapa bagian anak laki-laki lebih besar daripada anak perempuan dalam pembagian warisan?

Jawaban

Alasan Anak laki-laki mendapatkan porsi yang lebih besar adalah karena ada ayat Alquran yang menjadi dasar dari hukum tersebut. Sebagai muslim yang taat maka kita mematuhi hukum tersebut.

Namun jika kita berbicara hikmah dari hukum tersebut maka sesungguhnya Islam adalah agama yang mengajarkan keadilan dan tanggungjawab, sehingga tidak ada satu pun hukum yang ditetapkan di dalamnya bertujuan untuk menzolimi orang lain atau merugikan posisi nya.

Banyak yang menuduh Islam sangat diskriminatif terhadap wanita di dalam bagian hukum waris, dimana anak perempuan hanya mendapatkan separuh dari besarnya bagian laki-laki tanpa mau melihat lebih jauh apa tanggungjawab dan hikmah di balik hukum tersebut.

Jikalau kita mau melihat lebih adil, dalam hukum waris Islam tidak selamanya wanita mendapatkan bagian setengah dari laki-laki, adakalanya mereka mendapatkan bagian yang sama seperti, bagian saudara laki-laki dan perempuan dari pihak ibu, atau bagian ayah dan ibu si mayit (ketika ada anak laki-laki si mayit), atau bagian kakek dan nenek yang semua nya sama besar antara laki-laki dan perempuan.

Adapun dalam kondisi anak laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki mendapatkan bagian lebih karena mereka memiliki beban dan tanggungjawab lebih besar.

Bagi seorang anak perempuan ia tidak memiliki beban nafkah atau tanggungjawab terhadap saudaralaki-laki atau suami nya, mereka lah yang diberi nafkah dan mahar. Harta dan kekayaan mereka itu khusus milik mereka tidak diganggu sama sekali. Sedangkan anak laki-laki memiliki beban dan tanggungjawab nafkah dan mahar.

Ketika seorang lelaki meninggal, maka otomatis tanggungjawab nafkah istri yang menjadi janda beralih kepada anak laki-lakinya (jika ia sudah baligh dan berakal), begitu juga nafkah anak perempuan si mayit menjadi tanggungjawab si anak laki-laki (saudara si anak perempuan).

Hal ini sesuai dengan Sabda Baginda Nabi yang diriwayatkan Imam Ibnu Hibban: “ Tangan pemberi itu (berada) di atas, mulai lah (memberi) dari orang yang menjadi tanggungan mu, Ibu mu, ayah mu, saudari mu, saudara mu kemudian orang yang di bawah tanggungan mu.” (HR. Ibnu Hibban)

Maka dapat dibayangkan jikalau harta warisan itu tidak lebih besar, tentu di sini anak laki-laki akan merasakan beban ekonomi yang sangat besar dalam nafkah ibu dan saudari nya ditambah lagi nafkah keluarga nya sendiri (seperti anak dan istrinya) atau ketika hendak melamar seorang wanita menjadi istri dia pun harus membayarkan mahar wanita tersebut.

Jika kita adil dalam melihat kondisi seperti ini, maka kita akan melihat betapa indah nya syariat Islam itu dalam memberikan hak dan kewajiban atas seseorang. Setiap rupiah harta yang dilebihkan berbanding lurus dengan kewajiban yang mesti dia tunaikan. Wallahu a’lam. ***

_____
Penulis adalah: H. Suryandi Bonar Temala Lc MA.
(Penyuluh Agama Islam Fungsional Kua Senapelan dan penulis buku 13 kesalahan Fatal Pelaksanaan Hukum Waris).




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat