Mengapa Pembagian Warisan Lebih Besar untuk Laki-laki daripada Perempuan?
Jumat, 13 September 2024 - 06:17:35 WIB
|
H. Suryandi Bonar Temala Lc MA. |
HUKUM waris hingga kini masih tetap update dipelajari. Hal ini seiring dengan kondisi kehidupan sosial bermasyarakat dan keluarga yang dinamis. Hukum berpijak kepada Alquran dan sunnah tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan umat Islam.
Maka dalam tulisan umat bertanya penyuluh menjawab mengupas sekelumit terkait hukum waris ini.
Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz, mau bertanya. Kenapa bagian anak laki-laki lebih besar daripada anak perempuan dalam pembagian warisan?
Jawaban
Alasan Anak laki-laki mendapatkan porsi yang lebih besar adalah karena ada ayat Alquran yang menjadi dasar dari hukum tersebut. Sebagai muslim yang taat maka kita mematuhi hukum tersebut.
Namun jika kita berbicara hikmah dari hukum tersebut maka sesungguhnya Islam adalah agama yang mengajarkan keadilan dan tanggungjawab, sehingga tidak ada satu pun hukum yang ditetapkan di dalamnya bertujuan untuk menzolimi orang lain atau merugikan posisi nya.
Banyak yang menuduh Islam sangat diskriminatif terhadap wanita di dalam bagian hukum waris, dimana anak perempuan hanya mendapatkan separuh dari besarnya bagian laki-laki tanpa mau melihat lebih jauh apa tanggungjawab dan hikmah di balik hukum tersebut.
Jikalau kita mau melihat lebih adil, dalam hukum waris Islam tidak selamanya wanita mendapatkan bagian setengah dari laki-laki, adakalanya mereka mendapatkan bagian yang sama seperti, bagian saudara laki-laki dan perempuan dari pihak ibu, atau bagian ayah dan ibu si mayit (ketika ada anak laki-laki si mayit), atau bagian kakek dan nenek yang semua nya sama besar antara laki-laki dan perempuan.
Adapun dalam kondisi anak laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki mendapatkan bagian lebih karena mereka memiliki beban dan tanggungjawab lebih besar.
Bagi seorang anak perempuan ia tidak memiliki beban nafkah atau tanggungjawab terhadap saudaralaki-laki atau suami nya, mereka lah yang diberi nafkah dan mahar. Harta dan kekayaan mereka itu khusus milik mereka tidak diganggu sama sekali. Sedangkan anak laki-laki memiliki beban dan tanggungjawab nafkah dan mahar.
Ketika seorang lelaki meninggal, maka otomatis tanggungjawab nafkah istri yang menjadi janda beralih kepada anak laki-lakinya (jika ia sudah baligh dan berakal), begitu juga nafkah anak perempuan si mayit menjadi tanggungjawab si anak laki-laki (saudara si anak perempuan).
Hal ini sesuai dengan Sabda Baginda Nabi yang diriwayatkan Imam Ibnu Hibban: “ Tangan pemberi itu (berada) di atas, mulai lah (memberi) dari orang yang menjadi tanggungan mu, Ibu mu, ayah mu, saudari mu, saudara mu kemudian orang yang di bawah tanggungan mu.” (HR. Ibnu Hibban)
Maka dapat dibayangkan jikalau harta warisan itu tidak lebih besar, tentu di sini anak laki-laki akan merasakan beban ekonomi yang sangat besar dalam nafkah ibu dan saudari nya ditambah lagi nafkah keluarga nya sendiri (seperti anak dan istrinya) atau ketika hendak melamar seorang wanita menjadi istri dia pun harus membayarkan mahar wanita tersebut.
Jika kita adil dalam melihat kondisi seperti ini, maka kita akan melihat betapa indah nya syariat Islam itu dalam memberikan hak dan kewajiban atas seseorang. Setiap rupiah harta yang dilebihkan berbanding lurus dengan kewajiban yang mesti dia tunaikan. Wallahu a’lam. ***
_____
Penulis adalah: H. Suryandi Bonar Temala Lc MA.
(Penyuluh Agama Islam Fungsional Kua Senapelan dan penulis buku 13 kesalahan Fatal Pelaksanaan Hukum Waris).
Komentar Anda :