Oknum Anggota Polda Riau Diduga Aniaya Warga hingga Tewas, Terancam Pidana dan Dipecat
Kamis, 12 September 2024 - 20:56:46 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Oknum anggota Polda Riau berinisial AS diduga melakukan penganiayaan terhadap J (31), warga di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Korban tewas akibat pendarahaan di kepala.
Kini oknum anggota polisi itu tengah mejalani proses hukum. Selain
diproses pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, AS juga diproses Propam. Dia terancam dipecat dengan tidak hormat atau PTDH.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, korban dianiaya pada Minggu, (8/9/2024). Penganiayaan diduga dilakukan AS bersama empat orang pelaku lainnya.
"AS melakukan penganiayaan bersama empat pelaku lainnya. AS ditangkap sedangkan pelaku lain masih dicari," ujar Anom saat jumpa pers di Media Center 91, Mapolda Riau, Kamis (12/9/2024).
Anom mengatakan peristiwa terjadi ketika Y meminta AS untuk mencari barang miliknya yang dicuri J. Hal itu sudah dua kali disampaikan kepada AS. "Tersangka berteman dengan Y," kata Anom.
Dilakukan pencarian terhadap J. Didapat informasi kalau J berada di Desa Kualu. Kemudian informasi itu disampaikan AS ke Y. "Y meminta AS mencari barang yang dicuri," kata Anom.
Dengan mengendarai sepeda motor mereka berangkat ke Desa Kualu. Ketika itu, Y juga meminta bantuan tiga orang temannya untuk ikut ke Desa Kualu.
Sesampai di TKP, dilakukan penganiyaan terhadap korban. Tidak cukup sampai di situ, korban dibawa oleh pelaku dengan sepeda motor ke sebuah kebun sawit yang berjarak 15 menit dari TKP pertama.
"Di sana, AS dan Y kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Dengan kondisi lemas, tersangka membawa korban ke rumah nenek korban untuk mencari barang yang dicuri," jelas Anom.
Karena kondisi korban lemas akibat penganiayaan, AS dan Y kemudian membawa korban ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan medis. Namun klinik tidak sanggup dan korban dibawa ke RS Sansani.
"Setelah korban diserahkan ke dokter, tersangka pergi meninggalkan rumah sakit," tutur Anom.
Anom menegas, berdasarkan tupoksi, AS tidak ditugaskan untuk melakukan penangkapan. Ia menegaskan tindakan AS di luar kewenangan kepolisian.
"Anggota Polri itu bukan bertugas melakukan penangkapan dan penangkapan tidak dilengkapi dokumen penangkapan. Tidak sesuai prosedur hukum berlaku. Murni tindakan sendiri," sambung Anom.
Ditanya barang apa yang dicuri korban, Anom mengaku sejauh ini belum mengetahuinya. Pasalnya Y selaku pemilik barang masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Asep Darmawan menambahkan, korban J meninggal di rumah sakit. "Korban meninggal besok harinya sekitar pukul 08.00 pagi," kata Asep.
Terkait keikutsertaan pelaku lain, lanjut Asep, karena diajak oleh Y. "AS sendiri tidak kenal dengan pelaku lain karena itu teman Y," tutur Asep.
Sementara, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Edwin Louis Sengka menyebut, AS bertugas di Bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma Polda) Riau. "Bertugas di Yanma Polda Riau," kata Edwin.
Dia mengungkapkan korban mengalami pendarahan di kepala akibat penganiayaan hingga menyebabkannya meninggal dunia.
"Pendaharaan pada otak. Autopsi menjelaskan penyebab kematian karena pendarahaan di kepala," pungkas Edwin. (src)
Komentar Anda :