Sodomi 6 Bocah, Pelaku Nyaris Dihajar Massa dan Diamankan Polsek Siak Hulu
Kamis, 12 September 2024 - 13:43:36 WIB
SULUHRIAU Kampar- Jajaran Polsek Siak Hulu, Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial ED (52) warga Kecamatan Siak Hulu.
Polisi menyebut pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 6 orang anak. "Penangkapan dilakukan Polsek Siak Hulu Minggu (8/9/2024) Korbannya 6 anak bawah umur yang semuanya lelaki dan pelaku nyaris di hajar oleh warga," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (12/9/2024).
Rentang usia korban sekitar 5 sampai 12 tahun dan perbuatannya dilakukan di rumah pelaku. "Tidak tertutup kemungkinan, pelaku bertambah,"ujarnya.
Terbongkarnya kasus sodomi ini pada Kamis (5/9/2024) sekitar jam 22.10 Wib, orangtua salah satu korban LU bergotong royong di masjid.
"Kemudian pelaku mengajak LU untuk membeli martabak, namun pada saat itu LU tidak mau selanjutnya pelaku tidak jadi membeli martabak kemudian orang tuanya merasa curiga atas kejadian tersebut," ungkap Kapolsek.
Hari berikutnya Jum'at (6/9/2024) LU dipanggil oleh tetangganya dan menanyakan permasalahan yang dialami oleh LU.
"Korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya tersebut dan setelah shalat Jumat orangtua korban dipanggil dan menyampaikan apa yang telah dialami oleh anaknya," terang Kapolsek.
Setiap pelaku melakukan perbuatan bejadnya, ia memberikan korban uang Rp50 ribu. "Hal ini sudah dilakukan kepada korban sebanyak 7 kali sesuai pengakuan korban kepada orang tuanya," ujarnya.
Warga sekitar dan hasil pemeriksaan terhadap LU, diketahui adalah 5 orang lainnya menjadi korban pencabulan sodomi yang dilakukan pelaku.
"Mendengar hal itu, keluarga korban dan masyarakat ingin mencari dan melakukan tindakan anarkis terhadap pelaku,"tambahnya .
Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim untuk mengamankan pelaku untuk mencegah upaya main hakim sendiri dari pihak masyarakat
"Kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendatangi pelaku dan mengamankan dibawa ke Polsek Siak Hulu," ungkap Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku tidak mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya tersebut terhadap korban dan pelaku mau mengakui perbuatannya apabila korban mau berdamai dengan pelaku,"terangnya.
Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (hpk)
Komentar Anda :