Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Internasional
Negara Tetangga RI Ketok UU Bos Dilarang Kontak di Luar Jam Kerja
Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:25:06 WIB
Foto: AFP

SULUHRIAU - Australia memberlakukan undang-undang (UU) pekerjaan baru, Senin (26/8/2024).

Aturan ini menjelaskan bahwa karyawan tidak dapat disanksi oleh perusahaan karena menolak membaca atau menanggapi kontak dari atasan mereka di luar jam kerja.
Mengutip Reuters, UU yang dinamai hak untuk memutus sambungan ini disambut baik oleh para penyokong adanya hak ini.

Mereka mengatakan UU tersebut memberi pekerja kepercayaan diri untuk melawan gangguan yang terus-menerus terhadap kehidupan pribadi karyawan melalui email, teks, dan panggilan kantor.

"Sebelum kita memiliki teknologi digital, tidak ada gangguan, orang-orang akan pulang di akhir shift dan tidak akan ada kontak sampai mereka kembali keesokan harinya," kata John Hopkins, seorang profesor madya di Universitas Teknologi Swinburne.

"Sekarang, secara global, menerima email, SMS, panggilan telepon di luar jam tersebut sudah menjadi hal yang lumrah, bahkan saat sedang liburan," tegasnya.

Hal ini juga disambut baik oleh karyawan. Rachel Abdelnour, yang bekerja di bidang periklanan, mengatakan perubahan tersebut akan membantunya melepaskan diri dari industri tempat klien seringkali memiliki jam kerja yang berbeda.

"Saya pikir sebenarnya sangat penting bagi kita untuk memiliki undang-undang seperti ini. Kita menghabiskan begitu banyak waktu dengan ponsel, email sepanjang hari, dan saya pikir sangat sulit untuk mematikannya," ujarnya.

Menurut survei yang dibuka tahun lalu oleh Australia Institute, warga Australia bekerja rata-rata 281 jam lembur tanpa dibayar pada tahun 2023. Mereka memperkirakan nilai moneter dari tenaga kerja tersebut sebesar 130 miliar dolar Australia (Rp 1.353 triliun).

UU tersebut menambahkan Australia ke dalam kelompok negara yang memiliki aturan serupa. Diketahui, sebagian besar negara yang telah memberlakukan aturan ini berada di Eropa dan Amerika Latin.

Meski ada sambutan baik, kelompok pengusaha Australian Industry Group mengatakan ada ambiguitas dalam aturan ini. Mereka menyebut pekerjaan akan menjadi kurang fleksibel dan dengan demikian memperlambat ekonomi.

"UU tersebut secara harfiah dan kiasan muncul begitu saja, diperkenalkan tanpa banyak konsultasi tentang dampak praktisnya dan hanya menyisakan sedikit waktu bagi para pengusaha untuk mempersiapkan diri," kata kelompok tersebut pada hari Kamis lalu. (CNBCIndonesia.com)




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat