Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Kampar Gelar Pentas Seni Demokrasi Bersama Penyandang Disabilitas
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:17:54 WIB
|
Bersama SLB Negeri Bangkinang, KPU Kampar gelar Pentas Seni Demokeasi bersama Disabilitas. |
SULUHRIAU, Kampar- Guna meningkatkan partisipasi pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melaksanakan “Pentas Seni Demokrasi” bersama penyandang Disabilitas, di Aula Kantor Bupati Kampar, Jum’at (23/8/2024).
Pentas Seni Demokrasi dengan pemilih penyandang disabilitas itu digelar bersama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Bangkinang Kota.
“Adapun tujuan acara tersebut untuk meningkatkan partisipasi pemilih khususnya disabilitas, pada pemilu kemaren DPT Pemilih penyandang disabilitas berjumlah 2.069 yang mana Tuna Netra 142, runggu 71, wicara 306, mental 539, Intelektual 125 kemudian Fisik 886,” kata Komisioner Ketua KPU Kampar Imelda Sapitri.
KPU Kampar juga mengajak para peserta disabilitas untuk melakukan cek DPT online, dan mengajarkan tata cara untuk mengisi NIK, masukkan No WhatsApp yang aktif, lalu di kirim kode OTP, lalu masukan kodenya nanti muncul dilayar HP, dimana lokasi TPS untuk memilih.
Jika belum terdaftar sebagai pemilih, saat ini KPU masih dalam tahapan tanggapan/masukkan masyarakat terkait dafar pemilih sementar (DPS).
“Jadi tadi kita sampaikan juga kepada peserta jika belum terdaftar sebagai pemilih silakan hubungi PPS, PPK di wilayah masing-masing dan bisa juga ke KPU Kampar,” ujar Imelda.
Sementara itu, Ketua KPU Kamapr Andi Putra menyampaikan, bahwa KPU Kampar berharap pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini, angka partisipasinya lebih tinggi di bandingkan dengan pemilu sebelumnya.
KPU kampar ingin membuktikan dan merubah stigma yang selama ini. Bahwa partisipasi pemilih pada Pilkada itu lebih rendah dibandingkan partisipasi pemilu sebelumnya.
“Kita terus melakukan berbagai sosialisasi termasuk diantaranya hari ini, KPU melakukan Pentas Seni Demokrasi bersama dengan pemilih disabilitas yang ada Kabupaten Kampar,” jelasnya Jumat.
“Tentu ini, bentuk dari mengaplikasikan Undang-undang No/8/2016 bahwa disabilitas mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya, hak dipilih dan hak memilih, melalui sosialisasi ini kita memberikan informasi berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 27 November,” sambungnya.
Ketua KPU Andi Putra juga mengingatkan agar pemilih yang sudah memenuhi syarat mestinya terdaftar didalam data pemilih yang sudah di tetapkan menjadi Data pemilih sementara (DPS).
“Mari sama-sama mengecek kembali dan pastikan yang bersangkutan atau Masyarakat tersebut, sudah terdaftar di dalam data pemilih,” ajaknya. (src)
Komentar Anda :