Senin, 16 September 2024 KPU Riau: Tiga Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Penuhi Syarat Administarasi | Ribuan Warga Ikuti Senam Sehat Bersama Cagubri Abdul Wahid | Empat Paslon Bupati Kampar Dinyatakan Penuhi Syarat Administrasi | Diterjang Angin Kencang, Puluhan Lapak Pedagang di Tanjungpinang Porak-poranda | Warg Desa Gunung Putri Antusias Sambut Bupati Natuna di Malam Seni Budaya Sedekah Bumi 2024 | Pemkab Natuna Gelontorkan Dana Rp780 Juta untuk Rehab Total SMPN 1 Midai
 
 
☰ Sosial Budaya
Dewan Penasihat Tegaskan SK DK Sah, HCB Bukan Anggota PWI Lagi
Sabtu, 03 Agustus 2024 - 20:48:02 WIB
Dewan Penasihat PWI Ilham Bintang

SULUHRIAU– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat saat ini tengah menghadapi situasi krisis menyusul keputusan penting yang diambil oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Keputusan ini terkait dengan kasus keuangan yang melibatkan Hendri Ch Bangun (HCB), yang menyebabkan ia dicabut keanggotaannya dari PWI.

Langkah tegas ini diambil setelah adanya temuan penyalahgunaan dana UKW BUMN sebesar Rp1.080.000.000,- yang diklaim sebagai cashback oleh Forum Humas BUMN (FH BUMN), namun dibantah oleh FH BUMN sebagai kebohongan.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat, Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, dan Dewan Penasihat PWI Pusat secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama sebagai pedoman bagi seluruh pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Surat Edaran ini memuat poin-poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota dan pengurus PWI.

Sasongko Tejo, Ketua DK PWI Pusat, menegaskan, pemberhentian Hendri Ch Bangun berdasarkan SK Dewan Kehormatan (DK) PWI Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 dan BA PWI DKI Jakarta Nomor: 01/BA.RPH/PWI.J/VII/2024.

"Tindakan ini diambil sebagai akibat dari pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh Hendri Ch Bangun, terkait penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi," ungkap Sasongko dalam Surat Edaran Bersama yang diterima awak media, Jumat (2/8/2024).

Selain itu, keabsahan SK Dewan Kehormatan ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran.

Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, menambahkan, "SK ini sah, konstitusional, dan final sesuai dengan Bab VI Dewan Kehormatan Pasal 19 ayat 2 serta Pasal 21 ayat 2. Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW."

Dampak dari keputusan ini, sejak 16 Juli 2024, Hendri Ch Bangun tidak lagi memiliki hak dan kewenangan berkantor di PWI Pusat atau menandatangani surat menyurat atas nama Pengurus PWI Pusat.

Zulmansyah Sekedang, Plt Ketua Umum PWI Pusat, menegaskan, "Semua surat yang ditandatangani oleh Hendri Ch Bangun setelah tanggal tersebut dinyatakan ilegal, tidak sah, dan tidak berlaku."

Penunjukkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat dilakukan pada Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat tanggal 24 Juli 2024.

"Tugas utama saya adalah menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan baru dalam waktu 6 bulan," jelas Zulmansyah.

Seluruh pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota diharapkan untuk mematuhi Surat Edaran ini.

Pedoman yang dikeluarkan mencakup peraturan dasar (PD), peraturan rumah tangga (PRT), kode etik jurnalistik (KEJ), dan kode perilaku wartawan (KPW) PWI.

"Kepatuhan terhadap pedoman ini sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme organisasi," ujar Ilham Bintang.

Diterbitkannya Surat Edaran ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan panduan bagi seluruh pengurus PWI di berbagai tingkat.

Sasongko Tejo menambahkan, "Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa integritas dan profesionalisme PWI tetap terjaga, meskipun tengah menghadapi masalah serius."

Dengan adanya panduan yang jelas ini, diharapkan seluruh anggota PWI dapat kembali fokus pada tugas-tugas jurnalistik yang profesional dan beretika.

"Kami berharap, krisis ini bisa segera teratasi dan PWI dapat terus berkontribusi positif bagi dunia jurnalistik di Indonesia," tutup Zulmansyah Sekedang. (rls)




 
Berita Lainnya :
  • KPU Riau: Tiga Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Penuhi Syarat Administarasi
  • Ribuan Warga Ikuti Senam Sehat Bersama Cagubri Abdul Wahid
  • Empat Paslon Bupati Kampar Dinyatakan Penuhi Syarat Administrasi
  • Diterjang Angin Kencang, Puluhan Lapak Pedagang di Tanjungpinang Porak-poranda
  • Warg Desa Gunung Putri Antusias Sambut Bupati Natuna di Malam Seni Budaya Sedekah Bumi 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 KPU Riau: Tiga Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Penuhi Syarat Administarasi
    02 Ribuan Warga Ikuti Senam Sehat Bersama Cagubri Abdul Wahid
    03 Empat Paslon Bupati Kampar Dinyatakan Penuhi Syarat Administrasi
    04 Diterjang Angin Kencang, Puluhan Lapak Pedagang di Tanjungpinang Porak-poranda
    05 Warg Desa Gunung Putri Antusias Sambut Bupati Natuna di Malam Seni Budaya Sedekah Bumi 2024
    06 Pemkab Natuna Gelontorkan Dana Rp780 Juta untuk Rehab Total SMPN 1 Midai
    07 Sempat Buang 24 Paket Sabu dalam Kemasan Rokok, Seorang Buruh Diringkus Polsek Siak Hulu
    08 Buka Lomba Berzanji, Gubernur Kepri: BKMT Mitra Strategis Pemerintah Lahirkan Generasi Emas
    09 Barang Dijual Melalui Market Place, Polsek Tapung Tangkap Pelaku Curanmor di Desa Pandau Jaya
    10 Miliki Sabu, Warga Pamatang Kulim Pekanbaru Diringkus Satnarkoba Polres Kampar di Desa Kepau Jaya
    11 Peringati Maulid Nabi, Kapolres Kampar: Jadikan Momentum Kuatkan Persatuan Suasana Pilkada
    12 SMSI Riau Gelar Musprov Oktober Nanti
    13 Peringati Maulid Nabi, PW Muslimat Al Wasliyah Hadirkan UAS Beri Tausyiah
    14 Simpan 7 Paket Narkoba, Warga Teratak Bulu Diringkus Polisi
    15 Bapaslon Wako-Wawako Edy Natar-Destrayani Silaturrahmi dengan FKUB Pekanbaru
    16 Panwascam Tapung Rekrut 156 Pengawas TPS Pilkada Serentak Kabupaten Kampar 2024
    17 Tampil 5 Pakar Perikanan Asing, Seminar ISFM XIII FPK Unri Bahas Persoalan Perikanan-Kelautan
    18 Dipakai Ganjal Pintu, Ternyata Benda Ini Bernilai Rp17 Miliar
    19 Mengapa Pembagian Warisan Lebih Besar untuk Laki-laki daripada Perempuan?
    20 Oknum Anggota Polda Riau Diduga Aniaya Warga hingga Tewas, Terancam Pidana dan Dipecat
    21 Warga Kampar di Pekanbaru Gelar Rapat Panitia Pemberian Gelar Adat Siompu ke Balon Wako Ida Yulita
    22 Sodomi 6 Bocah, Pelaku Nyaris Dihajar Massa dan Diamankan Polsek Siak Hulu
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat