Senin, 16 September 2024 KPU Riau: Tiga Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Penuhi Syarat Administarasi | Ribuan Warga Ikuti Senam Sehat Bersama Cagubri Abdul Wahid | Empat Paslon Bupati Kampar Dinyatakan Penuhi Syarat Administrasi | Diterjang Angin Kencang, Puluhan Lapak Pedagang di Tanjungpinang Porak-poranda | Warg Desa Gunung Putri Antusias Sambut Bupati Natuna di Malam Seni Budaya Sedekah Bumi 2024 | Pemkab Natuna Gelontorkan Dana Rp780 Juta untuk Rehab Total SMPN 1 Midai
 
 
☰ Sosial Budaya
Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
Kamis, 01 Agustus 2024 - 21:34:26 WIB

SULUHRIAU- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko.

Pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi tim pengawasan BPJPH yang menemukan adanya sejumlah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Aqil mengatakan sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya, pihaknya langsung menugaskan tim untuk melakukan pengawasan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada saat itu, roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal. Namun, tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.

Melalui pengawasan ke pabrik milik PT ARF, BPJPH menemukan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Di antaranya yang berkaitan dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi.

BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

"Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 65, Pasal 84 dan Pasal 87." lanjut Aqil.

Aqil menjelaskan kejadian ini membuktikan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam pemenuhan kriteria SJPH yang telah ditetapkan.

Ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukan sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif, melainkan komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus," kata dia.

Sebelumnya pihak BPOM sudan memutuskan menarik peredaran roti bermerek Okko di pasaran usai hasil pemeriksaan menunjukkan mengandung bahan berbahaya berjenis Natrium Dehidroasetat.

BPOM telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. (CNNIndonesia.com)




 
Berita Lainnya :
  • KPU Riau: Tiga Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Penuhi Syarat Administarasi
  • Ribuan Warga Ikuti Senam Sehat Bersama Cagubri Abdul Wahid
  • Empat Paslon Bupati Kampar Dinyatakan Penuhi Syarat Administrasi
  • Diterjang Angin Kencang, Puluhan Lapak Pedagang di Tanjungpinang Porak-poranda
  • Warg Desa Gunung Putri Antusias Sambut Bupati Natuna di Malam Seni Budaya Sedekah Bumi 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 KPU Riau: Tiga Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Penuhi Syarat Administarasi
    02 Ribuan Warga Ikuti Senam Sehat Bersama Cagubri Abdul Wahid
    03 Empat Paslon Bupati Kampar Dinyatakan Penuhi Syarat Administrasi
    04 Diterjang Angin Kencang, Puluhan Lapak Pedagang di Tanjungpinang Porak-poranda
    05 Warg Desa Gunung Putri Antusias Sambut Bupati Natuna di Malam Seni Budaya Sedekah Bumi 2024
    06 Pemkab Natuna Gelontorkan Dana Rp780 Juta untuk Rehab Total SMPN 1 Midai
    07 Sempat Buang 24 Paket Sabu dalam Kemasan Rokok, Seorang Buruh Diringkus Polsek Siak Hulu
    08 Buka Lomba Berzanji, Gubernur Kepri: BKMT Mitra Strategis Pemerintah Lahirkan Generasi Emas
    09 Barang Dijual Melalui Market Place, Polsek Tapung Tangkap Pelaku Curanmor di Desa Pandau Jaya
    10 Miliki Sabu, Warga Pamatang Kulim Pekanbaru Diringkus Satnarkoba Polres Kampar di Desa Kepau Jaya
    11 Peringati Maulid Nabi, Kapolres Kampar: Jadikan Momentum Kuatkan Persatuan Suasana Pilkada
    12 SMSI Riau Gelar Musprov Oktober Nanti
    13 Peringati Maulid Nabi, PW Muslimat Al Wasliyah Hadirkan UAS Beri Tausyiah
    14 Simpan 7 Paket Narkoba, Warga Teratak Bulu Diringkus Polisi
    15 Bapaslon Wako-Wawako Edy Natar-Destrayani Silaturrahmi dengan FKUB Pekanbaru
    16 Panwascam Tapung Rekrut 156 Pengawas TPS Pilkada Serentak Kabupaten Kampar 2024
    17 Tampil 5 Pakar Perikanan Asing, Seminar ISFM XIII FPK Unri Bahas Persoalan Perikanan-Kelautan
    18 Dipakai Ganjal Pintu, Ternyata Benda Ini Bernilai Rp17 Miliar
    19 Mengapa Pembagian Warisan Lebih Besar untuk Laki-laki daripada Perempuan?
    20 Oknum Anggota Polda Riau Diduga Aniaya Warga hingga Tewas, Terancam Pidana dan Dipecat
    21 Warga Kampar di Pekanbaru Gelar Rapat Panitia Pemberian Gelar Adat Siompu ke Balon Wako Ida Yulita
    22 Sodomi 6 Bocah, Pelaku Nyaris Dihajar Massa dan Diamankan Polsek Siak Hulu
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat