Mantan Bupati Sukarmis Segera Diadili Terkait Dugaan Korupsi Hotel Kuansing
Rabu, 10 Juli 2024 - 17:35:56 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis, akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024).
Sukarmis akan diadili terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing. "Sidang perdana dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing digelar besok," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Andre Antonius, Kamis (10/7/2024).
Persidangan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang menyidangkan perkara dipimpin Jonson Parancis dengan hakim anggota Zefri Mayeldo Harahap dan Rosita.
Sebelumnya, JPU melimpahkan berkas perkara anggota DPRD Riau periode 2019-2024 ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (3/7/2024).
Berkas perkara setebal 2.000 halaman yang memuat surat dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti dan surat lainnya.
Sukarmis dijerat Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di perkara ini, Kejari Kuansing telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardi Yakub dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Pelayanan Pertanahan Setdakab, Suhasman.
Keduanya telah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah dengan hukuman pidana masing-masing selama 12 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Khusus terdakwa Suhasman, dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta subsidair 1 bulan penjara.
Kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014. Sukarmis dinilai turut serta dan juga bertanggung jawab terhadap pemulihan kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek itu.
Untuk diketahui, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.
Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.
Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesa. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.
Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608. (cakaplah)
Komentar Anda :