Senin, 28 Oktober 2024 UMRI Wisuda 991 Mahasiswa, Lulusan Diharapkan Mencerahkan Semesta | Persiapan Hari Pencoblosan, KPU Riau Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara | Warga Keturunan Tionghoa Desa Titik Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata | Warga Keturunan Tionghoa Desa Titi Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata | UMRI Akan Gelar Wisuda Ke-27, Sebanyak 991 Lulusan Siap Jadi Generasi Inovatif Mencerahkan | Abdul Wahid Calon Pengawas Halal Sowan ke Kantor BPJPH Jakarta
 
 
☰ Hukrim
Mantan Bupati Sukarmis Segera Diadili Terkait Dugaan Korupsi Hotel Kuansing
Rabu, 10 Juli 2024 - 17:35:56 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis, akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024).

Sukarmis akan diadili terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing. "Sidang perdana dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing digelar besok," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Andre Antonius, Kamis (10/7/2024).

Persidangan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang menyidangkan perkara dipimpin Jonson Parancis dengan hakim anggota Zefri Mayeldo Harahap dan Rosita.

Sebelumnya, JPU melimpahkan berkas perkara anggota DPRD Riau periode 2019-2024 ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (3/7/2024).

Berkas perkara setebal 2.000 halaman yang memuat surat dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti dan surat lainnya.

Sukarmis dijerat Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di perkara ini, Kejari Kuansing telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardi Yakub dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Pelayanan Pertanahan Setdakab, Suhasman.

Keduanya telah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah dengan hukuman pidana masing-masing selama 12 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Khusus terdakwa Suhasman, dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta subsidair 1 bulan penjara.

Kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014. Sukarmis dinilai turut serta dan juga bertanggung jawab terhadap pemulihan kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek itu.

Untuk diketahui, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.

Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesa. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.

Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608. (cakaplah)



 
Berita Lainnya :
  • UMRI Wisuda 991 Mahasiswa, Lulusan Diharapkan Mencerahkan Semesta
  • Persiapan Hari Pencoblosan, KPU Riau Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • Warga Keturunan Tionghoa Desa Titi Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata
  • Warga Keturunan Tionghoa Desa Titik Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata
  • Abdul Wahid Calon Pengawas Halal Sowan ke Kantor BPJPH Jakarta
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 UMRI Wisuda 991 Mahasiswa, Lulusan Diharapkan Mencerahkan Semesta
    02 Persiapan Hari Pencoblosan, KPU Riau Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
    03 Warga Keturunan Tionghoa Desa Titi Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata
    04 Warga Keturunan Tionghoa Desa Titik Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata
    05 Abdul Wahid Calon Pengawas Halal Sowan ke Kantor BPJPH Jakarta
    06 UMRI Akan Gelar Wisuda Ke-27, Sebanyak 991 Lulusan Siap Jadi Generasi Inovatif Mencerahkan
    07 PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII
    08 Jalan Rusak dan Berdebu Akibat Mobil Berat Perusahaan, Warga Desa Sumber Sari Tapung Hulu Demo
    09 Ketika Saat Bocah Mandi di Sungai Inhil Tewas Diterkam Buaya
    10 Pembangunan Pusat Layanan Haji Terpadu, Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Koordinasi ke Kemenag RI
    11 Melalui Rapat Paripurna, Empat Pimpinan Definitif DPRD Riau Periode 2024-2029 Dilantik
    12 Surat Suara Pilkada Kampar Tiba di Gudang KPU
    13 Detik-detik Truk Tangki CPO Mencebur ke Sungai Kampar, Sopir Tewas
    14 Danrem 031/WB Kunjungan Kerja ke Markas Kodim 0322/Siak
    15 Sempena HUT ke 73 Humas Polri, Polres Kampar Gelar Baksos Donor Darah
    16 PWI Riau Siap Bertanding di Turnamen Futsal Ikadin Cup 2024
    17 Motivasi Pelajar Menulis dan Ilmu Jurnalistik, PWI Meranti Goes to School ke 5 Sekolah
    18 Empat Kabupaten-Kota di Riau Terima Surat Suara Pilkada 2024
    19 Harga TBS Merosot, Petani Kelapa Sawit Swadaya Riau Kecewa
    20 KPU Kampar Goes to Pesantren Gelar Nobar dengan Santri Ponpes PPMTI Tanjung Berulak
    21 Polres Kampar Tekan MoU dengan RSUD Bangkinang Pemeriksaan Kesehatan Personel
    22 Paslon Bupati-Wakil Bupati Natuna WS-RH Tegaskan Komitmen Bangun Pelabuhan RoRo di Serasan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat