Sabtu, 26 Oktober 2024 UMRI Akan Gelar Wisuda Ke-27, Sebanyak 991 Lulusan Siap Jadi Generasi Inovatif Mencerahkan | Abdul Wahid Calon Pengawas Halal Sowan ke Kantor BPJPH Jakarta | PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII | Jalan Rusak dan Berdebu Akibat Mobil Berat Perusahaan, Warga Desa Sumber Sari Tapung Hulu Demo | Ketika Saat Bocah Mandi di Sungai Inhil Tewas Diterkam Buaya | Pembangunan Pusat Layanan Haji Terpadu, Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Koordinasi ke Kemenag RI
 
 
☰ Religi
Berqurban Online Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya
Jumat, 14 Juni 2024 - 11:29:19 WIB
Spanduk Baznas

SULUHRIAU- Perkembangan teknologi yang semakin pesat memang membuat berbagai kegiatan dipermudah tak terkecuali dalam hal ibadah.

Mendekati Iduladha, umumnya akan banyak pihak yang menyediakan jasa qurban online.

Bagaimana syariat Islam memandang hal tersebut?

Hukum qurban online kerap menimbulkan pro dan kontra. Hal ini disebabkan oleh pendapat sejumlah pihak yang menilai kegiatan ibadah tersebut kurang sempurna karena tidak menyaksikan penyembelihan dan pembagian secara langsung.

Para pengguna jasa kurban online hanya cukup menyumbangkan dana ke pihak terkait untuk nantinya akan dibelikan hewan qurban sembelihan. Hewan tersebut nantinya akan dikelola, mulai dari penyembelihan hingga pembagian.

Dalam hal ini kebanyakan pengguna jasa kurban online memang tidak secara langsung menyaksikan prosesi penyembelihan dan pembagian hewan qurban.

Seperti dilansir laman dompetdhuafa, hukum kurban online diperbolehkan, dan memberikan manfaat lebih luas. Kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah.

Wakalah sendiri merupakan kondisi dimana seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.

Hukum wakalah dalam berkurban ini juga didukung oleh firman Allah SWT dalam surat Al-Kahfi ayat 19. “...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”

Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, “(ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”

Karena tidak semua orang dapat melakukan segala hal dalam satu waktu, membuat layanan kurban online ini sangat membantu bagi mereka yang ingin berkurban, namun tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya.

Sehingga setiap pengguna jasa kurban online ini sama seperti mengirim hewan kurban ke luar daerah atau menitipkan dana untuk dibelikan hewan kurban pada pihak lain.

Selama akadnya jelas, maka hal ini diperbolehkan. Kontra tentang hukum kurban online ini terletak pada hukum sunnah yang tidak bisa dilakukan. Hukum tersebut berkaitan dengan penyembelihan atau menyaksikan penyembelihan secara langsung.

Seseorang yang hendak berkurban memang disunahkan untuk menyembelih sendiri hewan yang dikurbankan. Namun dirinya juga harus benar-benar mengerti bagaimana cara menyembelih yang sesuai dengan syariat.

Jika orang yang berkurban kurang menguasainya, maka dibolehkan baginya untuk dilakukan oleh orang lain. Namun, orang tersebut tetap harus menyaksikan sebagai sunnah.

Karena itulah Rasulullah SAW memerintahkan kepada Fatimah, puterinya untuk hadir menyaksikan sembelihan hewan kurbannya. Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu.

Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah : إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين Artinya : "Sesungguhnya salatku, sembelihan ku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT, Rabb alam semesta." (HR. Abu Daud & At-Tirmizi).

Namun di tengah polemik tersebut tidaklah membuat hukum kurban online menjadi haram. Karena tidak ada dalil yang melarang terkait perwakilan dalam ibadah berkurban. Dalam berkurban sendiri, yang dilihat adalah ketaqwaan dan keikhlasan dari orang yang berkurban.

Meski tidak menyaksikan dan menyembelih secara langsung, maka hal tersebut tidaklah menjadi dosa. Allah SWT berfirman :

 لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ Artinya : “Daging-daging unta dan darahnya itu
 sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.

Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Hajj: 37).

Sehingga dapat disimpulkan bahwa, meskipun kurban online ini memang dibolehkan.

Namun akan lebih baik bila orang yang menggunakan layanan tersebut datang untuk menyaksikan prosesi penyembelihan sebagai sunnah. Wallahu A'lam. (Beberapa sumber, sindo)



 
Berita Lainnya :
  • Abdul Wahid Calon Pengawas Halal Sowan ke Kantor BPJPH Jakarta
  • UMRI Akan Gelar Wisuda Ke-27, Sebanyak 991 Lulusan Siap Jadi Generasi Inovatif Mencerahkan
  • PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII
  • Jalan Rusak dan Berdebu Akibat Mobil Berat Perusahaan, Warga Desa Sumber Sari Tapung Hulu Demo
  • Ketika Saat Bocah Mandi di Sungai Inhil Tewas Diterkam Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Abdul Wahid Calon Pengawas Halal Sowan ke Kantor BPJPH Jakarta
    02 UMRI Akan Gelar Wisuda Ke-27, Sebanyak 991 Lulusan Siap Jadi Generasi Inovatif Mencerahkan
    03 PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII
    04 Jalan Rusak dan Berdebu Akibat Mobil Berat Perusahaan, Warga Desa Sumber Sari Tapung Hulu Demo
    05 Ketika Saat Bocah Mandi di Sungai Inhil Tewas Diterkam Buaya
    06 Pembangunan Pusat Layanan Haji Terpadu, Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Koordinasi ke Kemenag RI
    07 Melalui Rapat Paripurna, Empat Pimpinan Definitif DPRD Riau Periode 2024-2029 Dilantik
    08 Surat Suara Pilkada Kampar Tiba di Gudang KPU
    09 Detik-detik Truk Tangki CPO Mencebur ke Sungai Kampar, Sopir Tewas
    10 Danrem 031/WB Kunjungan Kerja ke Markas Kodim 0322/Siak
    11 Sempena HUT ke 73 Humas Polri, Polres Kampar Gelar Baksos Donor Darah
    12 PWI Riau Siap Bertanding di Turnamen Futsal Ikadin Cup 2024
    13 Motivasi Pelajar Menulis dan Ilmu Jurnalistik, PWI Meranti Goes to School ke 5 Sekolah
    14 Empat Kabupaten-Kota di Riau Terima Surat Suara Pilkada 2024
    15 Harga TBS Merosot, Petani Kelapa Sawit Swadaya Riau Kecewa
    16 KPU Kampar Goes to Pesantren Gelar Nobar dengan Santri Ponpes PPMTI Tanjung Berulak
    17 Polres Kampar Tekan MoU dengan RSUD Bangkinang Pemeriksaan Kesehatan Personel
    18 Paslon Bupati-Wakil Bupati Natuna WS-RH Tegaskan Komitmen Bangun Pelabuhan RoRo di Serasan
    19 Bayi Perempuan yang Ditemukan Besemut di Jalan Labersa Diserahkan ke Dinsos Pekanbaru
    20 Prabowo Resmi Lantik 27 Pejabat, Termasuk Raffi Ahmad-Budiman Sudjatmiko
    21 Paguyuban IKBAL Pekanbaru Dukung Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto di Pilgubri 2024
    22 Tragis! Kompresor Meledak, Pekerja Bengkel di Jalan Srikandi Tewas dengan Kepala Terpisah dari Badan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat