Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Internasional
Donald Trump Terbukti Bersalah, Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 31 Mei 2024 - 13:13:59 WIB
Mantan Presiden AS Donald Trump. (AFP)

SULUHRIAU - Pengadilan New York memutus Donald Trump bersalah atas 34 dakwaan dan divonis 4 tahun penjara. Walhasil, Trump menjadi eks presiden pertama AS yang akan dihukum bui karena melakukan kejahatan.

Dilansir Reuters, Jumat (31/5/2024), Hakim Juan Merchan menetapkan hukuman pada 11 Juli 2024, hanya beberapa hari sebelum Partai Republik dijadwalkan secara resmi mencalonkan Trump sebagai presiden pada pemilu 5 November mendatang.

Adapun, tindak pidana pemalsuan dokumen bisnis, seperti yang dilakukan Trump, dapat diancam dengan hukuman maksimal 4 empat tahun penjara. Namun, pelakunya sering kali menerima hukuman yang lebih ringan, pengenaan denda, atau masa percobaan.

Kronologi Kasus Trump

Juri memutuskan Trump bersalah karena memalsukan dokumen bisnis setelah menjalani sidang selama 5 minggu yang menampilkan kesaksian eksplisit Stormy Daniels, saksi yang terlibat langsung dengan kasus tersebut.

Daniels disebut menerima uang suap dari Trump sebesar US$130.000. Uang tersebut diberikan kepada Daniels agar tutup mulut soal skandal dengan Trump pada 2006 yang saat itu telah menikah dengan Melania, istrinya saat ini. Namun, Trump membantah pernah berhubungan seks dengan Daniels.

Michael Cohen bersaksi bahwa Trump menyetujui pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130.000 kepada Daniels pada minggu-minggu terakhir sebelum Pemilu 2016, ketika Trump menghadapi berbagai tuduhan perilaku seksual yang tidak pantas.

Cohen bersaksi bahwa dialah yang menangani pembayaran tersebut, dan bahwa Trump menyetujui rencana untuk mengganti biayanya melalui pembayaran bulanan yang disamarkan sebagai pekerjaan legal.

Pengacara Trump mengecam kredibilitas Cohen, menyoroti catatan kriminal dan pemenjaraannya serta sejarah kebohongannya. Merchan juga memperingatkan juri untuk memeriksa kesaksiannya dengan cermat.

Trump Ajukan Banding

Pengacara Trump, Todd Blanche, meminta Merchan untuk membatalkan putusan bersalah tersebut, dengan alasan bahwa putusan tersebut didasarkan pada kesaksian Cohen yang tidak dapat diandalkan. Namun, Merchan menolak permintaan itu.

Permohonan banding Trump kemungkinan akan fokus pada kesaksian aktris film dewasa Daniels tentang dugaan hubungan seksual serta teori hukum baru yang digunakan jaksa dalam kasus tersebut.

"Kami akan mengajukan banding secepat yang kami bisa. Kami akan mempercepat peninjauan kasus ini," kata pengacara Trump, Will Scharf, kepada Fox News.

Sebagai kejahatan yang berdiri sendiri, pemalsuan dokumen bisnis biasanya merupakan pelanggaran ringan di New York, namun jaksa penuntut di kantor Kejaksaan Distrik Manhattan Alvin Bragg menyatakannya sebagai kejahatan besar dengan alasan bahwa Trump menyembunyikan sumbangan kampanye ilegal. (bisnis.com)




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat