Jurnalis Demo Depan DPR Tolak RUU Penyiaran: Pers Akan Dipreteli
Senin, 27 Mei 2024 - 15:02:42 WIB
|
Kelompok jurnalis gelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Senin (27/5/2024). Mereka menolak RUU Penyiaran. (Sindonews.com).
|
SULUHRIAU- Sejumlah jurnalis dan pegiat media yang mengatasnamakan 'Koalisi Jurnalis, Pers Mahasiswa dan Organisasi Pro Demokrasi Tolak RUU Penyiaran' menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Mereka menolak Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Para jurnalis membawa atribut spanduk dan poster yang berisikan penolakan terhadap RUU Penyiaran.
Di antaranya seperti 'Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran', 'RUU Penyiaran Bikin Korupsi Makin Ugal-ugalan', 'dan Jurnalisme Investigasi Dikebiri, Demokrasi Mati'.
Mereka juga meletakkan kartu identitas pers serta kamera sebagai bentuk penolakan terhadap RUU tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana dalam orasinya menegaskan, RUU Penyiaran merupakan ancaman terhadap pers lantaran akan mengebiri kebebasan pers.
"Harusnya kita juga lihat ada skenario besar ketika sebelum RUU ini ada revisi MK. Kalau kita lihat ada empat pilar demokrasi, legislatif sudah dipreteli, yudikatif dipreteli, dan sekarang pers akan dipreteli. ini skenario besar teman-teman," kata Bayu.
Bayu mengatakan, aksi penolakan RUU Penyiaran tak cuma digelar di Jakarta, tapi serentak di kota-kota lain di Indonesia.
Ia menjelaskan RUU Penyiaran akan melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi. Ia mengatakan tak cuma jurnalis media yang akan terdampak RUU Penyiaran, tapi juga konten kreator media sosial.
Bayu menyoroti pasal yang memberi kewenangan KPI untuk menangani sengketa pers. Padahal, selama ini sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Maka KPI bisa masuk dengan dan men-take down konten teman-teman," kata dia.
Dalam pernyataan sikapnya, para jurnalis menegaskan menolak pasal dan RUU Penyiaran yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.
Ketentuan ini dianggap berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
Mereka juga menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Bagi mereka, sanksi ini tidak proporsional dan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja.
"Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran," kata mereka.
Dewan Pers pun sudah menyatakan sikap menolak RUU Penyiaran. Bagi Dewan Pers, RUU Penyiaran adalah upaya kesekian kalinya pemerintah untuk membungkam kemerdekaan pers.(CNN Indonesia.com)
Komentar Anda :