Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Jalur Perseorangan Pilkada Riau 2024 Sepi Peminat
Sabtu, 11 Mei 2024 - 21:06:31 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sejak dibukanya masa penyerahan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan 8 Mei hingga 12 Mei 2024 masih sepi peminat.

Hal tersebut terpantau hingga sehari menjelang berakhirnya batas akhir penyerahan dokumen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau belum menerima satupun pasangan calon yang hadir dan menyerahkan syarat pencalonan.

“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sifatnya menunggu, jadi kalau ada yang datang dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan, maka akan kita layani dengan semestinya,” ujar anggota KPU Riau Nahrawi selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan Pencalonan.

Seperti diketahui bahwa mekanisme pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dengan syarat menyampaian dukungan minimal tertentu yang dibuktikan dengan dokumen dan pernyataan dukungan dari masyarakat pendukung.

“Untuk Provinsi Riau jumlah syarat minimal yang harus disampaikan oleh para calon perseorangan adalah 402.235 (empat ratus dua ribu dua ratus tiga puluh lima),” terang Nahrawi melalui keterangannya dikutip Sabtu (11/5/2024).

Dari jumlah tersebut fotocopy KTP menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan/ditempelkan pada form pencalonan yang berisi data pendukung serta ditandatangi oleh pendukung itu sendiri.

Langkah selanjutnya adalah pasangan calon menginput keseluruhan data dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU, sehingga pada saat datang kekantor menyampaian jumlah dukungan pasangan calon tidak perlu membawa hardcopy dokumennya, yang dibawa cukup surat pernyataannya seperti tertuang dalam formulir B penyerahan dudkungan dan jumlah dukungan menggunakan formulir B.

Secara keseluruhan proses pencalonan perseorangan membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan, seperti dimulai dari jadwal persiapan, pengumuman, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua.

Yang menarik adalah adanya proses verifikasi faktual kesatu dan kedua, dengan artian bahwa jika pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat akibat dari kekurangan jumlah dukungan pada verifikasi faktual kesatu, maka pasangan calon diperkenankan untuk memperbaiki dan melengkapi data dan dokumen dukungan untuk kemudian dilakukan kembali verifikasi faktual yang kedua, dengan konsekuensi jumlah kekurangan yang disampaikan ke KPU dikalikan dua.

 Nahrawi berharap, kedepan keseluruhan proses kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar tanpa hambatan yang berarti. (rls,src)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat