Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Hukrim
Dewas Ungkap Hampir Semua Tahanan KPK Beri Pungli ke Pegawai
Kamis, 15 Februari 2024 - 21:21:11 WIB

SULUHRIAU- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan hampir semua tahanan di tiga Rutan KPK terlibat pungutan liar (pungli) sepanjang periode 2018-2023. Nominalnya mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Pungli tersebut terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur.

"Hampir semua tahanan KPK yang pernah ditahan di sini pernah memberikan. Kami di putusan tidak menyebutkan satu per satu karena kami melihat dari sisi etik, dari sisi yang menerima. Yang menerima pegawai kami," ujar anggota Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

"Kami tidak mengadili yang memberikan sehingga tahanan yang memberikan tidak masuk di dalam putusan," sambung dia.

Albertina menjelaskan hal tersebut akan terungkap dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan di KPK. Ia menjelaskan Dewas hanya berwenang memeriksa etik insan KPK saja, bukan pihak luar.

"Kalau ini diproses secara pidana, ini bukan kewenangan kami. Jadi, kami hanya menjelaskan tentang orang yang menerima," kata Albertina.

"Tapi yang memberikan siapa? Tahanan. Orang yang pernah ditahan di Rutan KPK. Siapa saja? hampir semuanya pernah memberikan di tiga Rutan itu ya: Rutan Guntur, C1, dan Gedung Merah Putih. Hampir semua," lanjut mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini.

Dewas KPK telah membacakan putusan kode etik 90 orang pegawai KPK hari ini. Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan enam kali.

Sebanyak 78 pegawai KPK dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung. Sedangkan 12 pegawai KPK sisanya diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan alasan pihaknya menyerahkan 12 pegawai KPK tersebut kepada Sekjen KPK.

Belasan pegawai KPK dimaksud, terang Tumpak, melakukan pelanggaran kode etik menjurus tindak pidana pada tahun 2018 saat Dewas KPK belum dibentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan mengadili.

"Kita serahkan ke Sekjen untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Sedangkan 78 orang dari 90 itu telah dijatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka," kata Tumpak. (cnnindonesia.com)



 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat