Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Coffee Morning dengan Insan Pers-Forkopimda, Bawaslu Kampar Bangun Sinergi Wujudkan Pemilu Damai
Senin, 12 Februari 2024 - 21:47:06 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar mengadakan Coffee Morning di Cafe Tiga Pilar Dandim 0313/KPR bersama Insan Pers dan Forkopimda, Senin (12/2/2024).

Kegiatan ini bertujuan membangun Sinergitas dan menghadapi upaya mewujudkan pemilu damai.  

Dalam acara Coffee Morning yang ditaja oleh Bawaslu Kabupaten Kampar diihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah, Forkopimda Kampar diantaranya Dandim 0313/KPR, Pengadilan Negeri Bangkinang dan Pengadilan Agama, Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Kordiv. SDMO Mhd. Amin S,  Kordiv. Penanganan Pelanggaran Miki AB dan Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Mustakim Akbar .

Sementara itu, insan pers yang hadir pada acara Coffe Morning Bawaslu kali ini, antara lain perwakilan organisasi wartawan dan organisasi pers yang ada di Kabupaten Kampar seperti PWI, JMSI, PJS, IWO, GWI dan SPSI.

Fadriansyah selaku Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, dalam acara Coffee Morning menyampaikan, bahwasanya dalam pemilihan nanti di TPS tidak boleh menggunakan handphone, karena diduga ada informasi bahwasanya akan ada transaksi menjual beli suara yang akan dicoblos.

"Kita menegaskan nanti di tempat pemungutan suara Pemilu (TPS)  tidak boleh menggunakan handphone karena diduga ada informasi yang kami dapat akan ada transaksi menjual beli suara," katanya.

Selanjutnya, Semakin dekatnya hari pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Kampar menghimbau kepada KPU Kabupaten Kampar dan seluruh jajarannya untuk:

Pertama Mencegah terjadinya transaksi politik uang dan/atau materi lainya dengan mendokumentasikan pilihannya di bilik suara pada hari pemungutan dan penghitungan suara yang terindikasi melanggar ketentuan pasal 523 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi

"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".

Selanjutnya mengingatkan panitia pemilih kecamatan, panitia pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara se- Kabupaten Kampar untuk mentaati peraturan KPU Republik Indonesia nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum bagian kedua rapat pemungutan suara pasal 25 huruf e berbunyi "mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara".

Selanjutnya mencegah pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sesuai dengan pasal 28 ayat (2) berbunyi "pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara"

Lanjut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar Syawir mengatakan, Bawaslu akan mengadakan Patroli terkait Politik Uang atau Politik Perut (money politic).

"Bawaslu akan melakukan Patroli 21 kecamatan untuk antisipasi Politik Uang, kita juga minta bantu sama kawan-kawan media kalau ada informasi, tentang adanya Politik Uang dilapangan segera laporkan ke Bawaslu setempat," pungkasnya

Sementara itu. , Ketua Nawaslu Kabupaten Kampar Syawir mengatakan, Bawaslu akan mengadakan patroli terkait politik uang atau Money Politic.

"Bawaslu akan melakukan patroli di 21 kecamatan untuk antisipasi politik uang. Kita juga minta bantu pada rekan-rekan media,  kalau ada informasi, tentang adanya Politik Uang di lapangan segera laporkan ke petugas Bawaslu setempat," harapnya.

Kemudian pada kegiatan tersebut hadir juga sebagai pembicara dalam diskusi bersama insan pers Kordiv. SDMO Muhammad Amin S, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Miki AB dan Kordiv. Hukum Penyelesaian Sengketa, Mustaqim Akbar.

Masing-masing Kordiv memberikan kesempatan kepada insan pers untuk bertanya terkait dengan pemilu 2024 dan mereka memberikan jawaban sesuai dengan bidangnya masing-masing. (kim)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat