Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
PPI Riau Ingatkan KPU Distribusikan C Pemberitahuan Kepada Pemilih
Sabtu, 10 Februari 2024 - 22:59:57 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-Pelaksanaan pencoblosan pada Pemilu 2024 tinggal lima hari lagi, yaitu dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. 

Hasan selaku Koordinator Umum PPI (Perhimpunan Pemilih Indonesia) Provinsi Riau mengingatkan kepada KPU Riau untuk segera mendistribusikan Formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU kepada pemilih.

“Saya mengingatkan kepada KPU Riau untuk menginstruksikan kepada jajaran dibawahnya untuk segera menyampaikan C Pemberitahuan kepada pemilih, karena hal tersebut menjadi syarat bagi pemilih untuk memberikan suara di TPS bersama dokumen kependudukan yang dimiliki,” katanya, Sabtu (10/2/2024).

Selain itu, putra asli Indragiri Hilir tersebut juga menghimbau kepada masyarakat pemilih agar memastikan bahwa Formulir Model PEMBERITAHUAN-KPU telah diterima sebelum hari pemungutan suara.

“Apabila sampai hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 besok belum menerima C Pemberitahuan dari KPPS, maka segera menghubungi KPPS dan meminta formulir tersebut," saran Hasan.

Sementara itu, saat ini seluruh peserta Pemilu juga sedang disibukkan dengan aktivitas kampanye sejak tanggal 28 November tahun lalu dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 yang berarti, Sabtu (10/2/2024) adalah hari terakhir pelaksanaan kampanye.

Sedangkan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu yang mulai disibukkan dengan proses penyiapan dan pendistribusian logistik Pemilu ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang ada di kecamatan, meskipun demikian bahwa KPU Riau dan jajarannya punya kewajiban lain yang harus dilaksanakan yaitu penyampaian Formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU kepada seluruh pemilih yang terdaftar di DPT.

Formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU atau di Pemilu sebelumnya di kenal dengan istilah C6 atau banyak masyarakat menyebutkannya dengan “undangan memilih” adalah surat pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu. Formulir yang satu ini adalah salah satu syarat dokumen yang wajib dibawa ke TPS saat Pemilu 2024 selain identitas kependudukan yang dimiliki berupa KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum bahwa surat pemberitahuan atau formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU disampaikan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ke rumah warga atau pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara, di Formulir Model C Pemberitahuan tersebut tercantum pula letak alamat dan letak TPS. (slt)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat