Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Politik
Opini
Menjaga Demokrasi Mencintai NKRI
Rabu, 24 Januari 2024 - 13:03:43 WIB
H Abdul Wahid

BENTUK Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah republik.

Sehingga negara diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis, yang dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu).

Itu terkandung dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2). ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.

Demokrasi, Pemilu dan NKRI adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, menjamin penyelenggaraan Pemilu secara demokratis, merupakan kewajiban semua anak bangsa, mulai dari penyelenggara Pemilu KPU, dan Bawaslu Partai Politik selaku peserta Pemilu, dan rakyat Pemilih, serta semua komponen abdi Negara, TNI, POLRI dan ASN.

Pihak-pihak yang melakukan pemaksaan kehendak dan intimidasi dalam proses Pemilu adalah perusak Demokrasi dan penghianat terhadap NKRI.

Demokrasi
       
Dalam buku berjudul Komunikasi Politik, Media & Demokrasi dari Henry Subiakto dijabarkan latar belakang, pendekatan, metode stutdi komunikasi politik, komunikasi politik dan kepemimpinan politik yang akan membentuk demokrasi itu sendiri.


Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu â€œDemos” dan â€œKratos”. Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan.

Demokrasi Pancasila

Menurut Mohammad Hatta (dalam Agustam, 2011:82), demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan. Masih terkait pengertian demokrasi Pancasila, secara sederhana demokrasi Pancasila dapat diartikan sebagai konsep demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila sebagai yang diketahui bersama terdiri dari lima sila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Diterangkan Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, ada tiga prinsip demokrasi Pancasila, yakni kebebasan atau persamaan, kedaulatan rakyat, dan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.

Kebebasan atau Persamaan (Freedom/Equality)
Kebebasan atau persamaan adalah dasar dari demokrasi. Kebebasan sendiri dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha yang dilakukan tanpa pembatasan dari penguasa.

Lebih lanjut, dengan prinsip persamaan, semua orang dianggap sama, dan memperoleh akses dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya; tanpa dibeda-bedakan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa kebebasan yang dikandung dalam demokrasi Pancasila ini tidak berarti Free Fight Liberalism yang marak tumbuh di Barat, melainkan kebebasan yang tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain.
Kedaulatan Rakyat (people’s sovereignty).

Dalam konsepsi kedaulatan rakyat, kehendak rakyat dan kepentingan rakyat merupakan hakikat yang utama. Sehubungan dengan ini, ada dua hal yang hendak dicapai, yakni kecilnya kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dan terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas pemerintahan.

Pemerintahan yang Terbuka dan Bertanggung Jawab.

Berikut kategori atau tolok ukur dari pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.

Dewan Perwakilan Rakyat yang   representative, Badan kehakiman/peradilan yang bebas dan merdeka. Pers yang bebas. Prinsip negara hukum. Sistem dwi partai atau multi partai. Pemilihan umum yang demokratis. Prinsip mayoritas Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas.

NKRI

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 merupakan awal berdirinya NKRI. Negara Indonesia di proklamasikan oleh para pendiri bangsa sebagai negara kesatuan.

Negara Indonesia terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinaan serta budaya. Itu sebagai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bentuk negara yang dipakai oleh Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk republik. Bentuk negara tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1.

”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Bentuk pemerintahan NKRI adalah republik. Sehingga negara diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis, yang dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu). Itu terkandung dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2).
”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.

Kedaulatan di tangan rakyat, artinya Indonesia menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI.

Karena menyadari tentang keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD 1945.

Pemilu

Pengertian Pemilu atau singkatan dari Pemilihan Umum adalah proses demokratis untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan secara langsung oleh warga negara suatu negara.

Pemilihan Umum merupakan mekanisme penting dalam sistem demokrasi modern yang memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan kebijakan negara.

Tujuan utama dari pemilu adalah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka di pemerintahan.

Dalam Pemilihan Umum, warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memberikan suara mereka kepada kandidat atau partai politik yang mereka pilih. Hasil pemilu kemudian digunakan untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan politik, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.

Pemilihan Umum bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang berdasarkan pada kehendak rakyat, menjaga prinsip-prinsip demokrasi, mendorong partisipasi politik warga negara, dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat secara luas.

Pemilu yang adil, bebas, dan transparan sangat penting dalam menjaga integritas demokrasi suatu negara.

Perwujudan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan yang menganut asas demokrasi adalah melalui Pemilu, oleh karenanya menjaga pemilu agar berlangsung secara demokratis merupakan kewajiban semua komponen bangsa Indonesia, dan melawan semua pihak yang mengganggu proses pemilu yang demokratis menjadi keniscayaan sebagai wujud cinta tanah air agar tetap berdiri dan utuhnya NKRI. (*)
_____________
Penulis adalah Komisioner KPU Kota Pekanbaru 2011-2014. (Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat