Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Sosial Budaya
KPU Riau Serahkan SK Lokasi Pemasangan APK kepada Peserta Pemilu 2024

Sosial Budaya - - Senin, 27/11/2023 - 16:53:19 WIB

SULUHRIAU,  Pekanbaru- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Senin (27/11/2023) menyerahkan Surat Keputusan tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada peserta Pemilu di Provinsi Riau di lantai 2 Kantor KPU Provinsi Riau.

Penyerahan SK diserahkang langsung oleh Divisi Sosilikdih Parmas dan SDM KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto kepada perwakilan Partai Politik dan Calon Dewan Perwaikilan Daerah RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau.

Nugroho Noto Susanto menjelaskan SK yang diserahkan merupakan titik tempat pemasangan APK untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Hari ini kami menyerahkan SK KPU Riau nomor 553 kepada peserta pemilu, yang merupakan dasar dari titik tempat pemasangan APK di Provinsi Riau. Penentuan titik pemasangan APK sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten kota se Riau," jelasnya.

Dikatakan, pemasangan APK boleh dilakukan pada masa kampanye yaitu dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Titik diputuskan berdasarkan rapat koordinasi melibatkan semua pihak perangkat wilayah hingga partai politik peserta Pemilu dan calon DPD RI Dapil Riau," ungkapnya.

Nugroho Noto Susanto menjelaskan penetapan lokasi pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU tetap berpegang teguh pada Peraturan KPU terkait kawasan yang dilarang untuk pemasangan APK.

"Maka lokasi yang ditetapkan sudah sesuai dengan PKPU, artinya tidak boleh dipasang di lokasi pendidikan, fasilitas umum, tempat ibadah, layanan kesehatan, kantor pemerintahan dan kawasan dilarang lainnya sebagaimana diatur PKPU," tegasnya. (rri)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved