Sampaikan Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD dan DPD RI, Bawaslu Riau Sorot Silon
Senin, 20 November 2023 - 21:39:26 WIB
|
Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution saat konferensi pers, Senin (20/11/2023)
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyampaikan hasil pengawasan tahapan pencalonan anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau, DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Kota se Provinsi Riau, Senin (20/11/2023) di Kantor Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.
Konferensi pers hasil pengawasan disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution didampingi Kabag Hukum Bawaslu Riau, Donna Donora.
"Hasil pengawasan kami sampaikan melalui media massa agar tidak misinformasi dalam rangka kerja pengawasan Bawaslu Riau," katanya.
Menurut Indra Khalid Nasution sehubungan dengan diumumkannya DCT DPRD Provinsi Riau, DPRD Kabupaten Kota dan anggota DPD RI Dapil Riau pada tanggal 4 November 2023 maka perlu merefleksi kembali perjalanan pengawasan terhadap tahapan pencalonan yang sudah ditetapkan dan diumumkan.
Ada beberapa catatan dan menjadi sorotan terkait pengawasan yang dilakukan Bawaslu Riau. Salah satunya soal Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang disebut Bawaslu sulit diakses. Sehingga Bawaslu tidak memiliki data rinci dari bacaleg atau caleg.
"Bawaslu terkendala akses Silon. Kami tidak dapat mengetahui data detil bacaleg karena file tidak bisa dibuka hingga 4 November 2023 ditetapkan DCT anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupeten-kota," ungkapnya.
Diketahui katanya, DCT anggota DPD RI sebanyak 29 orang untuk 4 kurai dan 895 orang untuk 65 kursi anggota DPRD Riau.
Dilanjutkan Indra, dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD dilakukan pengawasan secara melekat dengan membentuk tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD dan DPD RI untu melaksanakan piket pengawasan secara langsung di KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Kota untuk memastikan bahwa KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Kota se Provinsi Riau melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang diatur oleh PKPU Nomor 10 tahun 2023.
Saat itu juga disampaikan surat imbauan merupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota, berdasarkan keputusan KPU nomor 15 tahun 2023, dilarang kampanye terhitung sejak 4 November sampai 27 November sedangkan pelaksanaan kampanye dimulai 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024.
Tertibkan 41.026 APK se Riau
Selain itu, ada sejumlah poin dari hasil pengawasan disampaikan bawaslu, seperti hasil penertiban alat peraga kampanye (APK) caleg dan parpol.
Dari hasil penertiban di 12 kabupaten kota se Riau, ada 41.026 APK ditertibkan dan di daerah Indragiri Hilir paling banyak yakni mencapai 11.633.
"Data ini per tanggal 17 November 2023 dan akan terus bertambah karena waktu penertiban masih ada delapan hari lagi," pungkasnya. (sr3)
Komentar Anda :