Minggu, 12 Mei 2024
Jalur Perseorangan Pilkada Riau 2024 Sepi Peminat | Tinjau Persiapan Natuna Geopark Marathon 2024 di Pantai Piwang, Bupati: 850 Peserta Sudah Daftar | Nekat Curi Sarang Burung Walet Milik Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa | Bus Wisata Pemrov RiauTerperosok di Kawasan Wisata Henferd Land XIII Koto Kampar, Polisi Turun Tanga | Bawaslu Pekanbaru Sosialisasikan Saka Adhyasta Pemilu di Raimuna | 14 Mei JCH Riau Mulai Diberangkatkan, Jemaah Diimbau Agar Jaga Kesehatan
 
Sosial Budaya
Kompolnas Sebut tidak Ditemukan Ketidaknetralan Polri

Sosial Budaya - - Minggu, 19/11/2023 - 20:23:54 WIB

SULUHRIAU- Netralitas Polri menjadi sorotan di tahun politik. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memastikan, aturan soal netralitas Polri sudah jelas tertuang pada undang-undang Polri Nomor 2 Tahun 2002.

"Netralitas Polri adalah amanah UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat (1) dan (2), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Poengky.

Poengky menuturkan, aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan surat telegram 2407 tentang Netralitas Polri. Serta aturan-aturan di tingkat Satuan Kerja dan Satuan Wilayah. Sehingga, pimpinan dan seluruh anggota Polri wajib taat dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Dengan taat dan melaksanakan aturan Netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat," tuturnya.

Lebih lanjut Poengky menuturkan, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral bakal merusak nama baik Polri dan akan dikenai sanksi yang terberat adalah pemecatan.

Menurutnya, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah melakukan kunjungan kerja ke Polda-Polda untuk supervisi sekaligus pengawasan. Poengky berkata, bila ada temuan di lapangan maka pihaknya akan menyampaikan surat kepada Kapolri.

"Kami mohon dukungan masyarakat dan bantuannya untuk dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan Netralitas Polri," ucapnya.

Poengky menambahkan, jika ada masyarakat yang menemukan dugaan polisi tidak netral, maka dipersilahkan melapor pada Kompolnas dengan mengirimkan surat pengaduan disertai bukti-bukti pendukung.

"Pengaduan juga dapat diserahkan langsung ke kantor Kompolnas di alamat tersebut di atas," pungkasnya. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved