Rabu, 15 Mei 2024
Diumumkan KPU Kampar, Ini 232 PPK Terpilih untuk Pilkada 2024 | Pelaku Judi Online Dicokok Polsek Kampar di Desa Penyasawan | DPP PAN Rekomendasikan Ade Hartati Rahmat untuk Maju Pilkada Kota Pekanbaru 2024 | Jemaah Haji Pekanbaru Riau Kloter BTH 3 Sudah Tiba Arab Saudi | Demo Ribuan Mahasiswa Unri Tolak Mahalnya UKT dan IPI Berakhir Mediasi | Kapolda Riau Lepas Bantuan 3 Truk Sembako untuk Korban Banjir Bandang Sumbar
 
Politik
Komisi II DPR RI Sepakati Revisi PKPU Buntut Putusan MK soal Batas Usia

Politik - - Rabu, 01/11/2023 - 06:10:38 WIB

SULUHRIAU- Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP RI menyetujui rancangan perubahan Pasal 13 ayat (1) Huruf q PKPU 19/2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Perubahan itu sebagai tindak lanjut Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimum capres dan cawapres.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Selasa (31/10/2023) malam.

Mulanya, usulan itu datang dari KPU atas perubahan pada aturan tersebut. Klausul tersebut sebelumnya menyatakan syarat capres dan cawapres berusia minimum 40 tahun sebagaimana diatur pada UU Pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan rancangan perubahan PKPU itu menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah sebagaimana yang diputuskan oleh MK.

"Menjadi Pasal 13 Ayat 1 Huruf q syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah huruf q berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Hasyim.

Selain itu, rapat malam tersebut juga menyetujui dua rancangan peraturan Bawaslu yakni, tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Rancangan peraturan Bawaslu tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. (src)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved