Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Hukrim
Sidang Bupati Non Aktif Meranti, M Adil Pakai Istilah "Bendera Putih" Bagi Pejabat tak Setor Duit
Rabu, 04 Oktober 2023 - 23:23:41 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, M Adil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (4/10/2023).

Ada istilah "bendera putih" bagi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak mengikuti perintah bupati.

Istilah ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Meranti, Marwan. Ia menyebut, pada Desember 2021, dipanggil M Adil untuk diberi jabatan sebagai Plt Kadisperindag. Seiring waktu, pada Juli 2022, sampai jadi pejabat defenitif.

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), soal adanya pemotongan 10 persen dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (UP) oleh Mi Adil, saksi Marwan tak menampiknya. Ia mengaku mengetahui adanya pemotongan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto.

"Apa penyampaiannya?," tanya JPU Budiman Abdul Karib.

"2022 awal (penyampaiannya)," ujar Marwan di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nruhayat.

Pada pertengahan 2022, Marwan dipanggil Fitria Nengsih, selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti. Menurut Marwan, ketika itu ada peleburan OPD sehingga, ia mendapat 2 kali UP.

"Ketika itu Fitria Nengsih menyebut bahwa ke depan tetap akan ada pemotongan 10 persen, sebagaimana perintah Muhammad Adil. "Bang nanti ke depannya dipotong ya," kata Marwan mengulangi kata Fitria Nengsih.

Marwan menjelaskan, akhirnya menyerahkan uang 3 kali di tahun 2022, yakni pada Maret, Mei dan Juli kepada Dahlia selaku Bendahara BPKAD Kepulauan Meranti.

Marwan menjelaskan, setiap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit, Fitria Nengsih menelfonnya. Fitria Nengsih memberi kabar bahwa surat itu sudah ditandatangani.

Dua hari kemudian Fitria Nengsih kembali menelpon Marwan menanyakan kenapa uang belum disetorkan. "Setelah 2 hari ditelepon lagi, uang sudah cair kok belum diserahkan. Saya serahkan sendiri karena dekat kantor," tutur Marwan.

Marwan juga pernah tidak menyetor sampai 10 persen besarannya dan diprotes Fitria Nengsih. Hal iti dilakukan karena banyak kebutuhan kantor yang harus dipenuhi.

"Bang ini kok tidak sampai 10 persen kata Bu Neng (Fitria Nengsih). Saya jawab karena tidak mungkin dipotong listrik, WiFi, honor, dan pajak. Dia ancam lapor bapak (Bupati). Saya bilang silakan kalau perlu sama-sama kita menghadap," jelas Marwan.

Dipaparkan Marwan, pada tahun 2023, ia kembali menyerahkan uang sebesar total Rp50 juta. Selain pencairan UP sebesar 10 persen, uang ini juga bagian dari iuran pembelian minuman kaleng untuk Lebaran. "25 juta UP GU dan uang kaleng (beli minuman kaleng) 25 juta," jelas Marwan.

JPU mempertanyakan mengapa Marwan menyerahkan uang tersebut.

"Perintah Pak Bupati. Bupati mengancam akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang tidak mau menuruti perintahnya," sebutnya.

Menurut Marwan, dirinya beberapa kali mendengar ancaman itu, setiap ke rumah dinas.

"Kalau ke rumah Pak Bupati selalu disampaikan. Kalau tidak mau ikut, silakan angkat bendera putih, saya nonjob kan, saya pindahkan," kata Marwan meniru ancaman M Adil.

Hal itu juga disampaikan Plt Sekwan DPRD, M Khadafi. Ia menyerahkan uang ke Fitria Nengsih karena ada perintah dari bupati.

"Ada beberapa waktu dipanggil ke rumah dinas, terus disampaikan segala sesuatu ke Buk Fitria Nengsih," ulang Khadafi mengingat pembicaraannya dengan M Adil.

"Kenapa mau penuhi?" tanya JPU.
"Karena saya berada dalam tekanan Pencairan dana selanjutnya dipersulit, dinonjobkan, atau dipindah ke kecamatan terjauh," ungkap Khadafi.

Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu
dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meanti dan dan auditor
BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Dakwaan pertama tetang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT
merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa sebedar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat M Adil dengan pasal berlapis. Yakni dakwaan pertama diancam pidana Pasal 12 huruf 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dan atau, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dakwaan ketiga, diancam pidana Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan atau kedua, diancam pidana Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cakaplah)




 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat