Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Bentuk Kepedulian Terhadap Warga Rempang, IKPBS Sampaikan 6 Poin Pernyataan Sikap
Jumat, 22 September 2023 - 11:18:48 WIB
Ketua IKPBS Aziun Asyaari saat membacakan pernyataan sikap kepedulian terhadap masyarakat Eempang (istimewa)

SULUHRIAU, Pekanbaru- Ikatan Keluarga Masyarakat Pulau Bengkalis dan Sekitarnya (IKPBS), menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk kepedulian kepada warga Rempang terancam direlokasi sebagai dampak rencana pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN), Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepri.

Pernyataan sikap ini dibacakan Ketua IKPBS, H Aziun Asyaari, SH, MH di Mesjid Assyakirin, Jalan Sukajaya Pekanbaru, yang dihadiri Sekretaris IKPBS, Martias yang juga Ketua LAMR Tuah Madani, tokoh masyarakat Bengkalis H.Sarjono Amnan, H. Zakaria Yusuf dan tokoh masyarakat lainnya.

Aziun mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar memiliki kepedulian terhadap hak azazi manusia dan keadilan masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Terdapat 6 poin pernyataan sikap IKPBS, berikut pernyataannya:

1. Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, agar peduli terhadap hak-hak masyarakat.

Pulau Rempang dan Pulau Galang, agar prinsip keadilan dan hak azazi manusia dihormati sepenuhnya.

2. Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghentikan relokasi paksa yang dapat merugikan masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang

3. Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meninjau ulang proyek yang menimbulkan kekhawatiran serius terhadap nasib masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang.

4. Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melibatkan masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang dalam mengambil keputusan terhadap proyek yang berhubungan dengan hak-hak masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang.

5. Mendesak pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Keamanan untuk menyelesaikan konflik hukum yang terjadi terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang dengan cara yang lebih mengedepankan pendekatan sosiokultural, bijaksana dan manusiawi dibandingkan pendekatan normatif dan memastikan keadilan bagi masyarkat Pulau Rempang dan Pulau Galang

6. Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan BP Batam, memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik lainya bagi masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk dimaklumi.

Seperti diektahui, terdapat 16 kampung Melayu yang masuk dalam rencana relokasi pemerintah, yakni Tanjung Kertang, Tanjung Kelingking, Rempang Cate, Belongkeng, Pantai Melayu, Monggak, Pasir Panjang, Sungai Raya dan Sembulang.

Selanjutnya ialah Dapur Enam, Tanjung Banun, Sijatung (Sijantung), Dapur Tiga, Air Lingka, Kampung Baru dan Tanjung Pengapit.

Ribuan warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau terancam harus meninggalkan tempat tinggalnya imbas pembangunan kawasan Rempang Eco-city.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) itu akan menggunakan lahan seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luasan Pulau Rempang.

Ribuan warga itu tak terima harus angkat kaki dari tanah yang sudah ditinggalinya jauh sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Mereka gigih mempertahankan tempat tinggalnya, meski aparat TNI-Polri dikerahkan agar warga Rempang setuju direlokasi.

Bentrok pun tak terelakkan. Pada 7 dan 11 September 2023, bentrokan sempat pecah. Polisi menyemprotkan gas air mata hingga anak-anak dilarikan ke rumah sakit. Puluhan warga ditangkap dan sebagian ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menjadi provokator. (sr3)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat