Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Politik
KPU Riau Terima 5 Dokumen Perbaikan dari Bakal Calon DPD RI

Politik - - Senin, 03/07/2023 - 21:06:10 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- KPU Riau menerima 5 dokumen perbaikan pencalonan dari bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau.

Hal tersebut diungkapkan anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi yang ditemui di ruang kerjanya Senin (3/7/2023) sore tadi.

“Pasca penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau untuk Pemilu 2024 kepada bakal calon DPD dan DPRD pada tanggal 26 Juni 2023 yang lalu, bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Riau yang  belum memenuhi dokumen syarat bakal calon memiliki kesempatan untuk memperbaiki/melengkapi dokumen syarat bakal calon dan menyerahkannya kepada tim pencalonan di KPU Riau mulai tanggal 26 Juni s.d 9 Juli 2023,” papar Joni.

Lebih lanjut Joni menjelaskan, bahwa baru hari ini ada bakal calon yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. “Sejak dimulainya tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 26 Juni yang lalu, baru hari ini yang sudah merupakan hari ke tujuh dari  14 hari yang ditentukan tim KPU Riau menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” lanjut Joni.

“Dari 29 bakal calon DPD dan 18 Partai Politik, yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon adalah dari bakal calon anggota DPD atas nama Martius Busti, Rizal Akbar, Kharisman Risanda, Benson Sinaga dan Herman Maskar sedangkan dari partai politik belum ada,” sambungnya.

Joni juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, KPU Riau akan melayani pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 26 Juni s.d 8 Juli dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan pada hari terakhir yaitu pada tanggal 9 Juli, tim akan menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dari bakal calon DPD dan DPRD hingga pukul 23.59 WIB. (rls)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved