Senin, 28 Oktober 2024 UMRI Wisuda 991 Mahasiswa, Lulusan Diharapkan Mencerahkan Semesta | Persiapan Hari Pencoblosan, KPU Riau Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara | Warga Keturunan Tionghoa Desa Titik Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata | Warga Keturunan Tionghoa Desa Titi Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata | UMRI Akan Gelar Wisuda Ke-27, Sebanyak 991 Lulusan Siap Jadi Generasi Inovatif Mencerahkan | Abdul Wahid Calon Pengawas Halal Sowan ke Kantor BPJPH Jakarta
 
 
☰ Nasional
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Pertimbangannya
Jumat, 26 Mei 2023 - 21:04:50 WIB

SULUHRIAU- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun. Apa pertimbangan MK?

Pertimbangan MK ini termuat dalam putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dilihat pada Jumat (26/5/2023).

"Menurut Mahkamah, KPK merupakan komisi yang bersifat independen, sebagai salah satu lembaga constitutional importance yang dalam melaksanakan tugasnya menegakkan hukum bebas dari campur tangan (intervensi) cabang kekuasaan mana pun.

Namun masa jabatan pimpinannya hanya empat tahun, berbeda dengan komisi dan lembaga negara independen lainnya yang juga termasuk dalam lembaga constitutional importance namun memiliki masa jabatan 5 tahun," bunyi putusan MK.

MK menilai adanya perbedaan itu bisa ditafsirkan diskriminatif terhadap KPK. Karena itu, MK menilai tidak adil apabila pimpinan KPK hanya diberi waktu empat tahun.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance.

Selain itu, berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya, sehingga siklus waktu pergantian pimpinan KPK seharusnya adalah lima tahun sekali, yang tentu saja akan jauh lebih bermanfaat daripada empat tahun sekali," katanya.


"Terlepas dari kasus konkret berkaitan dengan kinerja pimpinan KPK yang saat ini masih menjabat, alasan berdasarkan asas manfaat dan efisiensi ini pula yang digunakan oleh Mahkamah tatkala memutus apakah perlu masa jabatan pimpinan KPK diberlakukan konsep pergantian antar-waktu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-IX/2011," katanya.

"Oleh karena itu, dalam putusan a quo Mahkamah kembali menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-IX/2011 yang pada pokoknya menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK pengganti memiliki masa jabatan yang sama dengan pimpinan KPK lainnya dan tidak melanjutkan sisa waktu masa jabatan pimpinan yang digantikan. Meskipun saat ini ada pergeseran pengaturan seleksi pimpinan KPK pengganti antara Pasal 33 UU 30/2002 yang mensyaratkan dibentuknya Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih pimpinan KPK pengganti dengan Pasal 33 UU 19/2019 yang menegaskan bahwa apabila pergantian terhadap pimpinan KPK, maka Presiden cukup mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR dari ranking berikutnya berdasarkan hasil seleksi DPR," lanjutnya.

Lebih lanjut, MK menilai skema perekrutan pimpinan KPK selama empat tahun itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, dalam satu masa pemerintahan DPR dan Presiden pimpinan KPK dipilih dua kali dalam satu masa pemerintahan.

"Bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh Presiden maupun DPR dalam periode masa jabatan yang sama. Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK karena dengan kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya berpotensi tidak saja mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya," tutur hakim MK.

Oleh karena itu, menurut MK, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun.

"Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bunyi amar putusan MK.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • UMRI Wisuda 991 Mahasiswa, Lulusan Diharapkan Mencerahkan Semesta
  • Persiapan Hari Pencoblosan, KPU Riau Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • Warga Keturunan Tionghoa Desa Titi Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata
  • Warga Keturunan Tionghoa Desa Titik Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata
  • Abdul Wahid Calon Pengawas Halal Sowan ke Kantor BPJPH Jakarta
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 UMRI Wisuda 991 Mahasiswa, Lulusan Diharapkan Mencerahkan Semesta
    02 Persiapan Hari Pencoblosan, KPU Riau Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
    03 Warga Keturunan Tionghoa Desa Titi Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata
    04 Warga Keturunan Tionghoa Desa Titik Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata
    05 Abdul Wahid Calon Pengawas Halal Sowan ke Kantor BPJPH Jakarta
    06 UMRI Akan Gelar Wisuda Ke-27, Sebanyak 991 Lulusan Siap Jadi Generasi Inovatif Mencerahkan
    07 PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII
    08 Jalan Rusak dan Berdebu Akibat Mobil Berat Perusahaan, Warga Desa Sumber Sari Tapung Hulu Demo
    09 Ketika Saat Bocah Mandi di Sungai Inhil Tewas Diterkam Buaya
    10 Pembangunan Pusat Layanan Haji Terpadu, Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Koordinasi ke Kemenag RI
    11 Melalui Rapat Paripurna, Empat Pimpinan Definitif DPRD Riau Periode 2024-2029 Dilantik
    12 Surat Suara Pilkada Kampar Tiba di Gudang KPU
    13 Detik-detik Truk Tangki CPO Mencebur ke Sungai Kampar, Sopir Tewas
    14 Danrem 031/WB Kunjungan Kerja ke Markas Kodim 0322/Siak
    15 Sempena HUT ke 73 Humas Polri, Polres Kampar Gelar Baksos Donor Darah
    16 PWI Riau Siap Bertanding di Turnamen Futsal Ikadin Cup 2024
    17 Motivasi Pelajar Menulis dan Ilmu Jurnalistik, PWI Meranti Goes to School ke 5 Sekolah
    18 Empat Kabupaten-Kota di Riau Terima Surat Suara Pilkada 2024
    19 Harga TBS Merosot, Petani Kelapa Sawit Swadaya Riau Kecewa
    20 KPU Kampar Goes to Pesantren Gelar Nobar dengan Santri Ponpes PPMTI Tanjung Berulak
    21 Polres Kampar Tekan MoU dengan RSUD Bangkinang Pemeriksaan Kesehatan Personel
    22 Paslon Bupati-Wakil Bupati Natuna WS-RH Tegaskan Komitmen Bangun Pelabuhan RoRo di Serasan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat