Senin, 29 April 2024
Maju Sebagai Calon Bupati Inhil, Julak Aqil Mendaftar ke Demokrat | Dari Diskusi "Publisher Rights" SMSI, Diskominfotik Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas | KPU Riau Perkuat Kapasitas Integritas Penyelenggara Menuju Pilkada Demokratis dan Berkualitas | Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri
 
Sosial Budaya
Bacaleg DPD RI Sonny Magranta Silaban Cabut Gugatanya ke KPU Riau

Sosial Budaya - - Rabu, 03/05/2023 - 11:34:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPD RI atas nama Sonny Magranta Silaban mencabut gugatannya kepada KPU Riau.

KPU Riau langsung hadir sidang Lanjutan Sengketa Proses yang dimohonkan Sonny Magranta Silaban dengan nomor register 06/PS.REG/14/IV/2023 dengan KPU Riau sebagai Termohon.

Sidang yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau Selasa, (2/5/2023) tdihadiri oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir yang didampingi Anggota Firdaus dan Nugroho Noto Susanto, perwakilan Sekretariat KPU Riau dari Bagian Teknis dan Hupmas serta Hukum dan SDM.

Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir usai sidang menjelaskan bahwa pemohon akhirnya mencabut gugatan terhadap KPU Riau yang diajukan Pemohon ke Bawaslu Riau pada tanggal 14 Maret 2023 tersebut.

“Seharusnya agenda sidang hari ini tanggal 2 Mei 2023 merupakan pembacaan jawaban termohon, pembuktian dan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon namun pemohon mencabut permohonan sengketa proses pemilu yang diajukannya ke Bawaslu Riau,” jelas Ilham Selasa.

Ilham juga menyampaikan bahwa proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap Bacalon Anggota DPD telah dilaksanakan dengan transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“KPU Riau telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap seluruh Bacalon DPD. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi KPU Riau untuk menetapkan seorang Bacalon DPD tersebut memenuhi syarat dukungan minimal atau tidak,” lanjut Ilham.

Sementara Anggota KPU Riau Divisi Hukum Firdaus juga menjelaskan bahwa KPU Riau sebagai penyelenggara Plemilu sangat menghargai hak-hak dari peserta Pemilu yang dalam hal ini Bacalon Anggota DPD.

“Setiap peserta Pemilu berhak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan,” ungkap Firdaus.

“Gugatan yang diajukan oleh Bacalan DPD atas nama Sonny Magranta Silaban ini merupakan sengketa proses Pemilu yaitu sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Penanganan Sengketa Proses Pemilu diselesaikan di Bawaslu dan PTUN ” sambungnya.

Bawaslu Riau selaku lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses telah meneliti dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak dalam beberapa kali persidangan, namun hari ini Pemohon mencabut gugatannya terhadap KPU Riau selaku Termohon, sehingga sengketa proses ini dianggap selesai,” tutup Firdaus. (rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved