Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Ngaku Bisa Tarik Emas Ghaib, Dukun Palsu di Rohil Perkosa Anak Gadis Pasien
Sabtu, 29 April 2023 - 22:03:32 WIB

SULUHRIAU, Rohil-Seorang pria berinisial LM alias Mbah Leman (56) warga Jalan Kampung Pajak, Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumut digelandang ke kantor Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil).

LM mengaku bisa menarik uang ghaib, sehingga masyarakat terperdaya. Sementara LM hanya seorang dukun palsu, karena alih-alih LM memperkosa anak gadis pesiennya.

Kasus permerkosaan ini membawa LM ke jeruji besi. Peristiwa ini terjadi Minggu (22/4/2023). Dukun palsu yang tidak memiliki bekerja ini dilaporan orangtua korban berinisial J (19) yakni SZ.

Kronologis terajdinya peristiwa ini,
tatkala LMmelakukan aksi ritual penarikan emas ghaib di rumahnya yang beralamat di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH S.IK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan di Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.

Dikatakan AKP Juliandi, awalnya pelapor dan terlapor mengadakan perjanjian dan sepakat hendak menarik emas di rumah pelapor.

Kemudian pelapor disuruh berzikir oleh terlapor di kamar tengah selama kurang lebih dua jam.  
Sementara isteri pelapor disuruh berzikir di ruang shalat, anak dan menantu pelapor sedang tidur di dapur.  Sedangkan korban dan terlapor berada di ruang tengah.

Lalu menantu pelapor, SH datang ke rumah pelapor dan saksi FF masuk dari pintu belakang dan menemukan lampu ruang tengah dan lampu kamar dalam keadaan mati.

Kemudian keduanya berteriak-teriak memanggil korban. Namun karena tidak dijawab SH dan FF mengecek semua kamar. "Salah satu kamar paling depan terkunci dari dalam dan saksi langsung mendobrak kamar tersebut,” jelas AKP Juliandi lagi.

Setelah kamar tersebut terbuka korban langsung keluar dari kamar dalam keadaan nangis dan sujud di kaki FF kemudian ditanya oleh saksi. “Kau diapain, Kau digituin” tanya saksi.  lalu korban menjawab," Ampun bang sambil mengangguk, dan mengatakan ini aku gak pakai celana dalam,"

Kemudian kedua ini memergoki terlapor sembunyi di balik pintu dan menanyakan terlapor. Akan tetapi terlapor tidak mengakui perbuatannya. "Tak berapa lama kemudian warga datang kerumah pelapor dan mengamankan terlapor serta melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polsek guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Rohil ini.

Barang bukti diamankan 1 helai celana jeans merk Levis berwarna biru, 1 helai celana dalam warna abu-abu merk Romp,1 helai celana panjang karet warna merah bata, 1 helai baju lengan panjang warna merah bata,1 helai baju dalam atau tentop yang bermotif warna merah, 1 helai celana dalam warna hitam abu-abu bermotif bunga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ini didakwa dengan pasal 285 KUHP tentang perzinahan pemerkosaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun.  (src, blb)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat