Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Dosen dan Tenaga Pendidik Non ASN UIN Suska Riau Gelar Demonstrasi, Ini yang Mereka Tuntut
Senin, 17 April 2023 - 17:30:42 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Ratusan dosen dan tenaga pendidik Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) menggelar aksi demonstrasi, Senin (17/4/2023) di Kampus UIN Panam.

Mereka menuntut agar pemerintah menjamin tidak adanya PHK secara sepihak bagi dosen dan pendidik non ASN yang pada 28 November 2023 akan ditiadakan.

Para dosen dan tenaga pendidik di UIN Suska Riau ini tergabung dalam Gerakan Nasional Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Gerakan ini juga bersamaan dengan aksi serentak yang dilaksanakan di masing-masing kampus di berbagai daerah di Indonesia.

Salah seorang dosen, Muammar berharap tidak ada PHK sebelum tanggal 28 November 2023 setelah pemberlakuan pasal 99 ayat (2) PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. "Kami menuntut pemerintah agar memastikan dan menjamin tidak ada PHK massal, tidak ada PHK bertahap, dan tidak ada PHK terselubung yang kemungkinan akan diberlakukan," kata Muammar.

Pihaknya juga menuntut Kemenpan RB, BKN, dan Kemenag dan Kemendikbudristek untuk menyelesaikan pengangkatan seluruh dosen tetap non ASN dan tenaga kependidikan non ASN di lingkungan perguruan tinggi negeri menjadi ASN sebelum tanggal 28 November 2023. "Kami menuntut dan mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan revisi RUU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi Undang-undang," pintanya.

Merujuk Pasal 99 ayat 2 PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai non ASN hanya boleh bertugas sampai pada tanggal 28 November 2023 dan dapat diangkat menjadi ASN PPPK apabila memenuhi persyaratan (kompetensi).

Muammar menilai ketentuan persyaratan kompetensi diatur dalam berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh Menpan RB sebagai dasar BKN untuk menyelenggarakan proses seleksi tidak mengedepankan prinsip keadilan bagi dosen dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi selama puluhan tahun di PTN.

Belum lagi, soal persyaratan kompetensi yang diwajibkan bagi tenaga non PNS, dosen dan tenaga untuk dapat dinyatakan lulus dan dapat diangkat menjadi ASN PPPK dalam berbagai ketentuan yang dikeluarkan, sama sekali telah mengabaikan keberadaan non ASN yang telah direkrut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang telah menjadi dasar pengangkatannya selama ini.

Dijelaskannya, seleksi kompetensi yang dilakukan oleh BKN terhadap non ASN (dosen dan Tendik) berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menpan RB jelas-jelas sangat menyulitkan para non ASN untuk dapat lulus dalam proses seleksi.

"Kami memandang pemerintah tidak serius dan tidak memiliki niat yang baik untuk menyelesaikan tenaga non ASN sampai batas waktu yang telah ditentukan," tegasnya.

Dijelaskannya, keberadaaan dosen dan tenaga pendidik non ASN PTN Keagamaan secara hukum didasarkan pada ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Khusus untuk keberadaan dosen tetap non ASN didasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Maka jelaslah, keberadaan dosen dan tenaga kependidikan pada PTN selama ini direkrut berdasarkan prinsip sistem merit," tambah Muammar.

Lebih jauh dijelaskannya, hal ini menunjukkan keberadaan dosen dan Tendik di lingkungan PTN secara hukum sudah sah dan legal. "Makanya kami berpendapat, ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK telah mengabaikan keberadaan (eksistensi), mendiskriminasikan tenaga non ASN yang telah bekerja berpuluh tahun selama ini di instansi pemerintah, dan telah diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan," pungkasnya. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat