Jum'at, 10 Mei 2024
Bawaslu Pekanbaru Sosialisasikan Saka Adhyasta Pemilu di Raimuna | 14 Mei JCH Riau Mulai Diberangkatkan, Jemaah Diimbau Agar Jaga Kesehatan | Takluk 1-0 dari Guinea, Timnas Indonesia U-23 Gagal ke Olimpiade Paris | Duo Gondrong Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung, Barang Bukti 28,76 Gram Sabu Disita | Dihadiri Ribuan Orang, Bagholek Godang Perdana Masyarakat Kampar Sukses Digelar | Hari Ini, Sekitar 10.000 Warga Asal Kampar se Riau akan Hadiri Bagholek Godang di Gelanggang Remaja
 
Daerah
Kemendagri Tunjuk Wabup Jadi Plt Bupati Meranti, Usai M Adil Ditahan KPK

Daerah - - Sabtu, 08/04/2023 - 22:36:50 WIB

SULUHRIAU- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Asmar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Riau.

Asmar ditunjuk setelah Bupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK  usai operasi tangkap tangan (OTT).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan,  pergantian itu didasari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Benni dalam keterangan resmi, Sabtu (8/4/2023).

"Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt kepala daerah," lanjutnya.

Benni menjelaskan ketentuan itu juga dibahas lebih lanjut dalam ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014. Ayat tersebut mengatur bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah jika berhalangan atau sedang menjalani masa tahanan.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Jumat (7/4/2023).

Ada tiga dugaan korupsi yang dilakukan Adil yaitu pemotongan anggaran, gratifikasi jasa umrah, dan suap auditor BPK Riau.

Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK. Adil juga telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol bersama dengan dua tersangka lainnya.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved